Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mendorong penggunaan gas bumi sebagai sumber energi nasional. Alasannya, banyak keunggulan yang bisa didapat oleh konsumen dalam hal ini industri maupun rumah tangga.
Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi menjelaskan, gas merupakan salah satu energi bersih yang memiliki banyak manfaat. Pertama, Indonesia menggunakan gas untuk menggerakan industri. sejauh ini sudah banyak industri yang menggunakan gas sebagai bahan bakar seperti kimia, pupuk, keramik.
"Gas juga digunakan oleh PT PLN (Persero) untuk menggerakan mesin pembangkit listrik. Jadi mesin PLN ini bahan bakarnya adalah gas," terang dia dalam Podcast Nusantara dengan tema Energi Bersih, Gas Bumi Jadi Andalan, yang ditayangkan secara streaming, Jumat (20/10/2023).
Advertisement
Salah satu alasan gas menjadi andalan industri di Indonesia, karena seperti sudah banyak diceritakan bahwa gas merupakan energi bersih dengan tingkat emisi yang rendah. Alasan lainnya adalah gas merupakan energi yang murah yang bisa membuat industri lebih efisien.
Selain industri, energi gas juga bisa dimanfaatkan oleh rumah tangga. Selama ini seperti diketahui bahwa sebagian besar rumah tangga menggunakan LPG.
BPH Migas pun terus mendorong agar rumah tangga beralih menggunakan jaringan gas. Ada banyak manfaat dari jaringan gas rumah tangga ini karena lebih bersih, lebih aman dan efisien.
"Tidak perlu setiap saat beli keluar ganti tabung gas," tambah Iwan.
BPH Migas mengakui bahwa distribusi jaringan gas untuk industri dan rumah tangga belum merata di seluruh Indonesia. Untuk distribusi, saat ini yang menjadi prioritas adalah daerah yang dekat dengan sumber gas bumi.
"Misal di Sumatera Selatan, Sumtera Utara, Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah khusus untuk daerah Semarang ke arah timur karena sumber gas ada di daerah Bojonegoro," jelas dia.
Menengok Lebih dalam Peran dan Fungsi BPH Migas
Sebelumnya, peran dan fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sangat penting di Indonesia. Bahkan peran tersebut sangat dibutuhkan di tengah transisi energi yang digalakkan oleh pemerintah saat ini.
Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, jika menengok ke belakang, asal muasal berdirinya BPH Migas adalah ketika pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Undang-Undang tersebut, diamanatkan untuk membentuk dua lembaga yang independen yang mengurusi sektor minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.
SKK Migas di sektor hulu dan BPH Migas di sektor hilir. “Sebelum ada UU No 22 Tahun 2001 semua pengaturan hanya dilakukan oleh Pertamina saja,” jelas dia dalam acara Podcast Nusantara dengan Tema Kelembagaan BPH Migas dan Partisipasi Aktif Masyarakat yang disiarkan streaming oleh Liputan6.com, Rabu (11/10/2023).
Saleh melanjutkan, tugas dari BPH Migas di sisi hilir adalah mengatur pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga sektor migas di Indonesia. Di sini, BPH Migas harus memastikan sumber daya migas di Indonesia tersalurkan dengan adil dan merata di seluruh Indonesia.
“BPH Migas dibentuk dengan sifat yang independen mewakili kepentingan stakeholder yaitu pemerintah, badan usaha, dan masyarakat,” tambah dia.
Advertisement
Memaksimalkan penggunaan Gas Domestik
Dengan tugas tersebut, BPH Migas harus memastikan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa merata di Indonesia.
Menurut Saleh, BPH Migas perlu hadir karena minyak dan gas bumi merupakan kebutuhan pokok masyarakat. “Jadi mengatur industri hilir migas berkembang dengan baik. Goal-nya adalah masyarakat mendapatkan pasokan BBM secara nyaman dimanapun berada dengan harga yang sama terutama yang subsidi,” tutur dia.
Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menambahkan, jika dikerucutkan, maka fungsi BPH Migas melakukan pengawasan dan pengaturan terkait dengan distribusi BBM dan gas bumi melalui pipa agar berjalan lancar.
“Selain itu juga memaksimalkan menggunaan gas domestik di dalam negeri,” kata dia.