Sukses

Ini Dia 4 Pilar Pengembangan Peta Jalan Sektor Asuransi 2023-2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi Industrial Reform melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi Industrial Reform melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027, bersama dengan seluruh stakeholders sektor perasuransian dalam rangka menumbuhkan sense of ownership untuk bersama melaksanakan komitmen yang terdapat dalam peta jalan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan dalam penyusunannya, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 telah melewati serangkaian tahapan dan pembahasan dengan berbagai stakeholders terkait agar dapat memenuhi kebutuhan pengembangan dan penguatan baik dari sisi regulator, industri, pemegang polis, dan segenap insan perasuransian.

"Melalui peluncuran peta jalan ini, OJK bersama seluruh stakeholders bertujuan untuk merespon berbagai isu strategis untuk mewujudkan sektor perasuransian yang sehat dan kredibel, sehingga mampu untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," kata Ogi dalam konferensi pers Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ogi menjelaskan, industrial reform untuk meningkatkan level of confidence masyarakat melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:

  1. Pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian
  2. Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian
  3. Pilar akselerasi transformasi digital industri perasuransian; dan
  4. Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

"Keempat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2023 hingga 2027, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan," jelasnya.

 

2 dari 4 halaman

Program Strategis

Adapun beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:

  1. Penguatan governance, risk, and compliance (GRC);
  2. Penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melaluipenguatan permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasiPSAK 17;
  3. Pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas menjadi dua kelompok (grouping perusahaan asuransi) termasuk pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA);
  4. Pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransiparametrik, dan lainnya;
  5. Penyusunan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional; dan6. Implementasi strategi nasional penguatan literasi dan perlindungan konsumen.

"Seluruh pihak yang terkait dalam penyusunan peta jalan telah menyampaikan komitmen bersama untuk menjalankan seluruh program strategis peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian untuk mewujudkan industri perasuransian yang sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tutup Ogi.

3 dari 4 halaman

Roadmap Perasuransian Mercusuar Bagi Industri Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 yang bertajuk "Restoring Confidence Through Industrial Reform".

Menanggapi, Ketua Umum Ketua Umum Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) Dikarioso mengatakan, roadmap perasuransian adalah mercusuar bagi industri perasuransian dalam mencapai suatu tujuan.

Menurutnya, asuransi menjadi pilar perlindungan bagi masyarakat yang memberikan jaminan dan kenyamanan di masa depan, sehingga menjadikan asuransi sebagai salah satu pilar terpenting perekonomian di Indonesia.

"Dengan diawali kerja bersama untuk menetapkan roadmap ini diharapkan tujuan meniadi salah satu pilar perekonomian Indonesia didukung oleh seluruh pemangku industri perasuransi, termasuk APKAI," kata Dikarioso dalam peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027, di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Lebih lanjut, APKAI sebagai bagian dalam industri perasuransian akan berkomitmen meniadikan roadmap in sebagai acuan arah dalam menjalankan usaha penilai kerugian asuransi di Indonesia.

"Apresiasi sebesar-besarnya kepada OK yang telah berkomitmen untuk membantu meningkatkan peran industri asuransi syariah di Indonesia dengan meluncurkan "Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027," ujarnya.

Ia meyakini kehadiran Roadmap Perasuransian ini akan menjadi langkah besar, sekaligus sebagai panduan ke depan bagi asuransi dan reasuransi syariah dalam menghadapi tantangan, sekaligus memaksimalkan potensi perlindungan asuransi syariah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Rudy Kamdani, mengatakan AASI percaya dengan berkomitmen untuk menjalankan Roadmap Perasuransian ini, akan mendorong industri asuransi dan reasuransi syariah dalam menciptakan dan mengembangkan produk perlindungan yang berlandaskan prinsip syariah.

Rudy menilai, dengan integritas tinggi yang diterapkan dalam berbagai sektor pengelolaan bisnis, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, yang pada akhirnya asuransi dan reasuransi syariah tidak hanya akan berkontribusi dalam pertumbuhan industri perasuransian yang sesuai dengan tujuan pengembangan dan penguatan perasuransian di Indonesia, tetapi juga untuk pengembangan perekonomian negeri.

4 dari 4 halaman

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 yang bertajuk "Restoring Confidence Through Industrial Reform", sekaligus memperingati Hari Asuransi Nasional ke-17.

Peluncuran dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pejabat OJK dan para ketua asosiasi perasuransian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya mengatakan, sektor perasuransian merupakan salah satu priroritas yang menjadi fokus di OJK. Oleh karena itulah diluncurkan Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027

"Asuransi inilah yang menjadi perhatian dan fokus prioritas. Kalau boleh mengaku, terus terang tidak ada hari di OJK di dewan komisoner di RDK tanpa asuransi. Sepanjang 1 tahun 4 bulan dari hari pertama sampai sekarang, karena memang komitmennya adalah strong together all out for the better dunia asuransi ke depan," kata Mahendra dalam peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027, di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Mahendra menegaskan, peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 tersebut bertujuan untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat terkait asuransi.

"Ini yang penting bukan hanya peluncurannya tapi event di belakang sama pentingnya. Sehingga yang mau kita lakukan adalah meraih kembali kepercayaan, karena persoalannya mengenai confidence yang berkaitan dengan integritas di berbagai lapisan dalam sektor asuransi," ujarnya.

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Peta Jalan