Sukses

Janji Anies-Cak Imin Soal Upah Minimum, Buruh yang Sering Demo Simak!

Pasangan capres cawapres Anies-Cak ingin menerapkan upah minimum yang adil dan sesuai dengan kondisi daerah tanpa memberatkan para pemberi kerja.

Liputan6.com, Jakarta Pasangan Capres-Cawapres mulai menebar janji-janji jika terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024. Salah satunya pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Cak Imin.

Anies-Cak Imin pun telah mencantumkan visi-misi mereka dalam berkas pendaftaran yang dibawa pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu. Adapun dalam dokumen visi, misi dan program kerja tersebut, AMIN mengusung visi 'Indonesia Adil Makmur untuk Semua'.

Salah satunya isi dari visi misi Anies-Cak Imin yaitu penerapan upah minimum. Hal ini tertuang dalam Misi 2 poin 3 tentang pemerataan ekonomi.

"Menerapkan upah minimum yang adil dan sesuai dengan kondisi daerah tanpa memberatkan para pemberi kerja," dikutip dari dokumen visi misi tersebut.

Selain itu, Anies-Cak Imin juga ingin menjalankan berbagai kombinasi kebijakan untuk menurunkan tingkat ketimpangan pengeluaran (indeks Gini) dari 0,388 (2023), menjadi 0,36-0,37 (2029).

Selanjutnya, mewujudkan alokasi APBN yang lebih mencerminkan upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Kemudian mewujudkan kota-kota unggulan sebagai pusat pertumbuhan untuk menekan ketimpangan antar kawasan juga memperbaiki infrastruktur di daerah tertinggal untuk meningkatkan akses masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif.

"Melakukan penguatan keterampilan melalui pelatihan dan pendampingan di kawasan pesisir, kepulauan, dan pedalaman untuk meningkatkan kapasitas berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif. Melakukan reformasi kebijakan untuk memungkinkan para pekerja informal mendapatkan akses kredit dari lembaga keuangan," jelas dokumen visi misi tersebut.

2 dari 4 halaman

Anies-Cak Imin Janjikan 15 Juta Lapangan Kerja

Pasangan Capres-Cawapres mulai menebar janji-janji jika terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024. Salah satunya pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Cak Imin.

Anies-Cak Imin pun telah mencantumkan visi-misi mereka dalam berkas pendaftaran yang dibawa pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu. Adapun dalam dokumen visi, misi dan program kerja tersebut, AMIN mengusung visi 'Indonesia Adil Makmur untuk Semua'.

Salah satunya isi dari visi misi Anies-Cak Imin yaitu menciptakan 15 juta lapangan kerja baru. Hal ini tertuang dalam Misi 2 poin 2 tentang penciptaan lapangan kerja berkualitas.

15 Juta Lapangan Kerja

"Menciptakan minimal 15 juta lapangan kerja baru termasuk pekerjaan hijau/green jobs pada 2025-2029," dikutip dari dokumen visi misi tersebut.

Kemudian, menciptakan lapangan kerja berkualitas di seluruh sektor, termasuk di sektor industri manufaktur, guna menurunkan tingkat pengangguran terbuka dari 5,45% (Feb 2023) menjadi 3,5%-4,0% (2029).

Selaanjutnya melakukan pemetaan kebutuhan (jumlah dan kompetensi) tenaga kerja di masa mendatang serta menyiapkan suplai tenaga kerja yang sesuai melalui kolaborasi pemerintah, swasta, dan dunia pendidikan.

"Membentuk Skill Development Fund di bawah Kementerian Tenaga Kerja bekerja sama dengan asosiasi industri untuk mempercepat pelatihan kerja dan mengembangkan profesi dan bisnis," ungkap dokumen visi misi Anies-Imin tersebut.

3 dari 4 halaman

Anies-Cak Imin Mau Bentuk Badan Penerimaan Negara, DJP Bakal Dipisah dari Kemenkeu?

Sebelumnya, Anies Baswedan dan Cak Imin secara resmi telah mendaftar sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2024. Pasangan Capres-Cawapres ini diusung oleh 3 partai yaitu Nasdem, PKS dan PKB.

Anies-Cak Imin pun telah mencantumkan visi-misi mereka dalam berkas pendaftaran yang dibawa pada Kamis, 19 Oktober 2023. Adapun dalam dokumen visi, misi dan program kerja tersebut, AMIN mengusung visi 'Indonesia Adil Makmur untuk Semua'.

Dikutip Liputan6.com dari dokumen visi, misi dan program kerja Indonesia Adil untuk Semua, Anies dan Cak Imin ingin agar badan penerimaan negara berada langsung dibawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. 

Hal tersebut tertuang dalam Misi 2 soal Kelembagaan Keuangan Negara. Tujuan dari pembentukan badan penerimaan negara ini salah satunya untuk menggenjot penerimaan negara.

"Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara," dikutip dari poin 8 Misi 2 Indonesia Adil Makmur untuk Semua.

Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga penerimaan negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebenarnya sudah mencuat sejak lama.

Contohnya, pada 2019 lalu, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kala itu, Rizal Djalil mendorong Direktorat Jenderal Pajak menjadi badan sendiri dan terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Rizal menyinggung, pendapatan negara dari pajak mengalam‎i penurunan, hal ini berdasarkan tax rasio dari darp 8,9 persen menjadi 8,6 persen. Dia memandang masalah perpajakan dibagi dua, yaitu makro dipengaruhi kondisi global dan mikro dipengaruhi dalam negeri.

"Kita lihat teren pajak kita yang menurun. Kita lihat teren pajak kita, yang menurun penerimaan pajaknya, tapi PNBP naik," kata Rizal,saat menghadiri diskusi, di Kantor BPK. 

 

4 dari 4 halaman

Sistem Perpajakan

Rizal menyatakan, untuk membenahi sistem perpajakan di Indonesia perlu dilakukan perubahan, yaitu Ditjen Pajak diubah menjadi lembaga yang setara dengan Kementerian, berbentuk Badan Penerimaan Pajak Nasional ‎sehingga pertanggungjawabannya langsung ke Presiden.

"Saatnya Ditjen Pajak itu membentuk badan pajak, bandan penerimaan pajak nasional. Laporan perpajakan bisa lebih cepat, mau nambah pegawai lebih cepat," tutur Rizal.

‎Menurut Rizal, gagasan perubahan lembaga pajak sudah muncul sejak 2007 dalam pembahasan Undang-Undang Perpajakan, namun pemerintah saat itu tidak merealisasikannya dengan alasan keterbatasan kordinasi.

Dia menambahkan, saat ini keterbatasan kordinasi ‎bukan jadi masalah lagi, sebab sudah ada sistem teknologi informatika yang bisa mengatasinya. Rizal sebagai Ketua tim pembahas Undang-Undang Perpajakan pada waktu itu, kembali mengusulkan perubahan lembaga perpajakan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sebagai mantan Ketua Pembahasan UU Perpajakan menyurati presiden sudah saatnya jadi badan penerimaan pajak nasional. Reformasi Birokrasi selain meriview yang tidak efisien, membesarkan yang potensial. Sehingga badan setingkat menteri dan bertanggung jawab ke Presiden. Direktorat Jenderal Pajak sebagai sokoguru kenapa ditahan-tahan dibawah departemen,"‎tandasnya