Sukses

Beli Rumah Murah Dapat Bantuan Biaya Administasi Rp 4 Juta

Kementerian Keuangan akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk memberikan insentif kepada sektor perumahan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk memberikan insentif kepada sektor perumahan. Kebijakan ini diberikan untuk melindungi perekonomian dalam negeri ditengah risiko ketidakpastian global.

"Bagaimana kita mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah. Dan ini kombinasi dari demand side maupun nanti Diharapkan dengan ini akan meningkatkan supply sidenya," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam acara APBN KiTa, Jakarta, Rabu (25/10).

Ia menjelaskan pemerintah akan menanggung PPN untuk penjualan rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar. Artinya tidak dipungut biaya PPN untuk pembelian rumah baru. Insentif ini akan berlaku mulai November hingga Desember 2023.

"PPN akan ditanggung pemerintah untuk penjualan rumah baru 100 persen. Artinya tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah dibawah Rp2 miliar," terang dia.

Biaya Administrasi Rp 4 Juta

Selain itu, Bendahara Negara itu bilang, pemerintah juga akan memberikan insentif ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah senilai Rp 4 juta hingga Desember 2024.

 

"Untuk MBR juga, karena nilainya pasti di bawah Rp2 miliar. Kita masih menambahkan lagi bantuan biaya administrasi untuk jangka waktu 14 bulan ke depan, sampai Desember 2024 yaitu Rp 4 juta per pembelian rumah oleh MBR," jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan terkait pemberian insentif baru untuk menjaga momentum ekonomi Indonesia di tengah pelemahan ekonomi global.

Ia menjelaskan insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah dan akan diputuskan pada rapat sore ini, Selasa (24/10) di Istana Negara.

"Hari ini kita juga akan rapat bagaimana untuk men-trigger ekonomi. Kita akan memberikan insentif kepada dunia properti dan perumahan. Kita nanti akan putuskan mungkin akan segera putuskan PPN akan ditanggung oleh pemerintah" ujar Jokowi.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

 

 

2 dari 3 halaman

Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas Pajak PPN hingga Juni 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.

“Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar, ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan,” kata Airlangga setelah rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, dikutip dari Antara, Selasa (24/10/2023).Insentif pembebasan PPN itu berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah di bawah Rp2 miliar.

Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.

Insentif Pajak

Kedua insentif pajak tersebut, ujar dia, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami kontraksi hingga 0,67 persen. Padahal, sektor perumahan dan juga konstruksi merupakan dua sektor ekonomi yang memberikan efek pengganda bagi subsektor ekonomi lainnya.

Sektor perumahan dan konstruksi memberikan kontribusi ke produk domestik bruto hingga 14 persen-16 persen pada 2023, dan menyediakan lapangan kerja hingga 13,8 juta orang. Kedua sektor itu, kata Airlangga, juga berkontribusi terhadap pajak sebesar 9,3 persen dan pendapatan asli daerah (PAD) senilai 31,9 persen.

Airlangga berharap pemberian insentif pajak PPN ini bisa mengurangi masalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog) sebesar 12,1 juta rumah. "Diharapkan bisa selesaikan backlog. (Targetnya) nanti kita lihat. Ini kan waktunya satu tahun diharapkan bisa selesaikan itu," kata dia.

3 dari 3 halaman

Jokowi Janjikan Insentif Pajak Properti, PPN Bakal Ditanggung Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Pemerintah akan memberikan insentif kepada dunia properti melalui subsidi pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

"Kita akan berikan insentif pada dunia properti, perumahan untuk menjaga ekonomi kita, mungkin akan segera kita putuskan PPN akan ditanggung pemerintah," kata Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023, di Hutan Kota By Plataran, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Sementara untuk properti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah tetap akan melanjutkan program subsidi biaya uang muka administrasi perumahan sebesar Rp 4 juta.

"Untuk perumahan yang MBR, juga akan diberikan bantuan uang admin yang Rp 4 juta ditanggung oleh pemerintah, sehingga akan mentrigger ekonomi kita," ujar Jokowi.

Situasi Ekonomi

Lebih lanjut, Jokowi menyoroti situasi ekonomi global saat ini masih diliputi dengan ketidakpastian. Kondisi dunia saat ini semakin tidak jelas, bahkan tantangan yang dihadapi bukannya berkurang malah semakin bertambah. Mulai dari ancaman perubahan iklim, pelemahan ekonomi global, hingga konflik Rusia-Ukraina dan konflik Israel dan Hamas.