Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Namun, kelanjutan eksekusi pembangunan ibu kota baru ini masih menunggu gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti tiga pasangan Calon Presiden dan Wakik Presiden (Capres-Cawapres).
Nasib proyek IKN ke depan kini berada di tangan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), ataupun Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin).
Baca Juga
Lantas, apakah ketiga pasangan capres dan cawapres ini memasukan pembangunan IKN Nusantara dalam program kerjanya?
Advertisement
Mengutip dokumen visi, misi, dan program kerja Prabowo-Gibran, Kamis (26/10/2023), keduanya mencantumkan pembangunan IKN dalam program yang selaras dengan kelanjutan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM.
Prabowo-Gibran meyakini, salah satu kunci pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah pemerataan hasil pertumbuhan ekonomi yang dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.
"Pembangunan Indonesia harus lebih merata melalui penciptaan pusat pertumbuhan baru di luar Pulau Jawa. Salah satunya adalah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)," ungkap keduanya.
Pembangunan IKN ini dimasukan pasangan Prabowo-Gibran, senada dengan penguatan skala ekonomi dan pembangunan kelembagaan pelaku UMKM, serta kewirausahaan merupakan langkah-langkah penting dalam pemerataan hasil pertumbuhan ekonomi.
"Penguatan program Kredit Usaha Tani, Perternakan, Perikanan, Perkebunan, Produksi Pangan Rakyat, Nelayan, Pesisir, Industri Hilir UKM, Kredit untuk usaha Start Up dan kredit untuk para millenial akan didorong, diperluas, dan diperbanyak untuk dapat menumbuhkan wirausaha-wirausaha baru, terutama di kalangan anak muda," tuturnya.
Senada, Ganjar-Mahfud juga berkomitmen untuk melanjutkan kerja Jokowi dan jajarannya dalam hal pembangunan IKN Nusantara. Paslon ini percaya, pemindahan ibu kota bakal jadi titik tengah keseimbangan ekonomi di Indonesia.
"Komitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara secara bertahap hingga IKN menjadi titik keseimbangan baru keadilan pembangunan sekaligus simbol Indonesia yang futuristik," kata Ganjar-Mahfud.
Di sisi lain, kelanjutan proyek IKN tampaknya belum jadi fokus dari pasangan calon Anies-Cak Imin. Keduanya belum memasukan pembangunan ibu kota baru sebagai salah satu visi, misi, maupun program kerja mereka.
KPU Tegaskan Tetap Ada Debat Capres-Cawapres, Digelar 5 Kali
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari tetap menggelar kampanye dengan metode debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan debat capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Sepanjang yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali," kata Hasyim yang dilansir dari Antara.
Dia lalu merinci bahwa dalam lima kali debat itu, para capres akan melakukan debat sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali.
KPU RI pun masih membahas mengenai teknis metode debat capres-cawapres dalam rangka kampanye Pilpres 2024 itu.
Kemudian, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, KPU akan berdiskusi dengan tim dari masing-masing pasangan calon tersebut.
"KPU akan bahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Advertisement
Aturan Capres-Cawapres
KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 -25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, Rabu, dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.