Sukses

Potret 3 Menteri Jokowi Tinjau Puluhan Kontainer Barang Impor Ilegal

Barang impor ilegal hasil dari pengawasan tata niaga impor ini telah disita oleh Bea Cukai. Barang impor ilegal yang sebagian besar asalah pakaian bekas tersebut nilainya hampir Rp 50 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau puluhan kontainer berisikan barang impor ilegal di Cikarang Dry Port, Cikarang Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Peninjauan ini bersama dengan dua menteri lain yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  

Barang impor ilegal hasil dari pengawasan tata niaga impor ini telah disita oleh Bea Cukai. Barang impor ilegal yang sebagian besar asalah pakaian bekas tersebut nilainya hampir Rp 50 miliar. Selainh itu juga terdapat sajadah, mainan, alat tanpaStandar Nasional Indonesia (SNI) dan kosmetik. 

"Ini kosmetik impor ilegal (yang tidak memiliki izin BPOM). Kalau dipakai bisa jerawatan," kata Zulkifli Hasan.

 

Barang impor ilegal ini sebagian akan dimusnahkan, sedangkan sebagian lainnya akan disumbangkan ke pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah yang akan mendapat hibah adalah Kabupaten Bekasi.

Mendag bercerita, barang impor ilegal banyak tersebar di pasar-pasar tradisional di Indonesia. Tak cuma di daerah, barang impor ilegal juga ada di pasar tradisional kota besar bahkan ibukota. Misalnya pakaian bekas impor ilegal yang banyak ditemukan di Pasar Senen Jakarta dan Pasar Gedebage Bandung.

"Itu yang pakaian bekas dari Pasar Senen dan Bandung. Kita ambil dari Pasar Senen dan Bandung. Totalnya ada 3.000 bal," ungkap Zulkifli Hasan.

Barang impor ilegal ini membuat potensi kerugian negara mencapai Rp 50 miliar. "Dan hari ini total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan Rp 49,951 miliar, jadi hampir Rp 50 miliar. Memang sebagian besar pakaian yang masuk secara ilegal," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani, Menko Airlangga dan Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 50 Miliar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), melakukan pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balepress (Pakaian Bekas Ilegal) dan barang impor lainnya, senilai hampir Rp 50 miliar.

Pemusnahan dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Oleh karena itu, dari berbagai kegiatan yang dilakukan hari ini sebagai tindak lanjutan bapak presiden dari hasil operasi bersama Kementerian Perdagangan, kemudian juga kementerian keuangan melalui pemberian Bea Cukai dan bareskrim telah melakukan penindakan barang impor senilai (lebih) dari Rp 40 miliar," kata Airlangga di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kamis (26/10/2023).

Barang impor ilegal yang dimusahkan terdiri dari mayoritas pakaian bekas, kemudian beberapa komoditas yang termasuk besi baja non standar, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan dan tentunya beberapa produk termasuk mainan anak, elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ada SNI-nya.

Video Terkini