Sukses

Menaker: Penyerapan Aspirasi UMP 2024 Selesai 31 Oktober

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa proses penyerapan aspirasi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan selesai tanggal 31 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, proses penyerapan aspirasi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan selesai pada 31 Oktober 2023. Hal ini disampaikannya pada acara Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di Jakarta National Expo Kemayoran pada Jumat (27/10/2023).

Ida Fauziyah menegaskan bahwa setelah proses penyerapan aspirasi itu selesai, maka akan menjadi dasar revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Cipta Kerja dan telah resmi disahkan jadi UU Cipta Kerja.

"Setelah itu (selesai), kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," ujar Ida.

Sebelummya menaker menyatakan kepastian soal kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 akan diputuskan sebelum November 2023.

Besaran kenaikan UMP 2024 sendiri mempertimbangkan sejumlah indikator. Antara lain pertumbuhan ekonomi hingga laju inflasi yang mengacu pada data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

" Ya ada (kenaikan) karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," beber Menaker Ida.

 

2 dari 3 halaman

Gaji PNS Naik 8%, Buruh Kukuh Minta Upah Minimum 2024 Dinaikkan 15%

Untuk diketahui, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikukuh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen di 2024.  Ini mengingat ada keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan angka kenaikan 15 persen baru buruh swasta bukan angka yang mustahil. Formula pembentuk kenaikan upah juga bisa disamakan dengan PNS.

"Melihat keputusan pemerintah yang menaikkan upah PNS dan TNI/Polri 8 persen dan pensiun 12 persen, maka permintaan Partai Buruh dan KSPI untuk menaikkan upah minimum 15 persen adalah hal yang wajar," kata dia dalam Konferensi Pers, Senin (21/8/2023).

Dia menyebut, angka kenaikan upah PNS 8 persen merupakan penjumlahan dari angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sebut saja, angka pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesari 5,2 persen dan inflasi sekitar 2,8 persen.

Alhasil, kata Said Iqbal, didapat angka 8 persen sebagai kenaikan gaji PNS. Namun, menurut dia ada perbedaan penghitungan upah bagi buruh swasta.

"Jelas tuh PNS dasar perhitungan kenaikan upah tahun 2024 ini adalah 8 persen, dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen ditambah inflasi 2,8 persen sama dengan 8 persen," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

3 Komponen Pembentuk

Sementara itu, ada 3 komponen yang diatur untuk menentukan kenaikan upah buruh swasta. Yakni, besaran pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Kenaikan upah mininum buruh swasta lebih rendah karena ada indeks tertentu tadi. Kalau kita kihat Permenaker, koefisiensinya 0,1 sampai 0,3. Ini kan kacau. Selisih 1,5 persenan. Buruh swasta naik 6,5 persen, PNS TNI/Polri naik 8 persen. Itu makin menguatkan argumentasi KSPI dan Partai Buruh minta kenaikan 15 persen," beber dia.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyinggung soal rata-rata upah dari masyarakat di Indonesia. Menurutnya, dengan status Indonesia yang masuk Middle Income Country, maka besaran upah pun harus ikut naik.

Menurut hitungannya, dengan pendapatan USD 4.500 per kapita, berarti upah per bulannya sekitar Rp 5,6 juta. Namun, dia mencatay kalau rata-rata upah secata nasional hanya Rp 3,5 juta. "Di seluruh Indonesia gak ada upah Rp 5,6 juta. Kalau kita naikkan 15 persen, maka akan mendekat kesitu," ujarnya.

Â