Sukses

Pengelola Pasang Beton Permanen Tutup Akses Hotel Sultan GBK

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto.

Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, perusakan barikade beton tersebut merupakan bentuk tindak pidana, karena berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretaraiat Negara cq PPKGBK. Sebagai bagian dari kegiatan pengamanan aset negara tersebut, PPKGBK telah melakukan pemasangan barikade beton sejak 4 Oktober 2023.

"PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15," kata Rakhmadi dalam sesi konferensi pers di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Seperti diketahui, sejumlah oknum pada Kamis (26/10/2023) sore telah merusak dan memindahkan portal di akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 kawasan GBK.

Atas tindakan perusakan properti negara tersebut, PPKGBK pada Jumat (27/10/2023) menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi (LP) bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Oktober 2023 tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Hadi Sulistia, Direktur Umum PPKGBK.

 

2 dari 3 halaman

Bakal Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengutarakan, pihaknya telah menyampaikan laporan ke polisi soal tindak pidana perusakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Passal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP yang terjadi di area Blok 15 yang dikelola oleh PPKGBK dan secara sah milik negara.

"Kami juga sertakan sejumlah foto maupun rekaman video kejadian sebagai bukti bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat dalam tindak pidana tersebut," tegas Saor.

PPKGBK telah memasang sejumlah plang dan spanduk serta membuat portal di akses masuk Hotel Sultan untuk menegaskan bahwa area Blok 15 kawasan GBK tempat berdirinya Hotel Sultan adalah lahan milik negara.

Aksi ini dilakukan karena tidak adanya itikad baik PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15, meski PPKGBK telah berulang kali mengirimkan surat teguran.

 

3 dari 3 halaman

Sudah Tak Punya Hak

Saor mengecam Indobuildco sudah tidak lagi memiliki hak di Blok 15 karena hak guna bangunan yang dimilikinya, yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023.

"PPKGBK telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Blok 15. Namun, hingga surat teguran terakhir yang tenggat waktunya 29 September 2023, mereka masih bertahan," seru dia.

"Kami harap, Pontjo Sutowo sebagai pemilik Indobuildco legowo untuk mengosongkan lahan karena HGB-nya sudah berakhir. Kami juga ingatkan, agar semua orang yang ada di dalam maupun di sekitar Hotel Sultan untuk segera hengkang supaya tidak kena jerat pidana," tandasnya.

 

 

Video Terkini