Sukses

Waduh, Karyawan Hotel Sultan Diancam Penjara Jika Masih Ikuti Pontjo Sutowo

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.

Somasi itu diberikan lantaran perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut sudah tidak memiliki izin mengelola Hotel Sultan, khususnya pasca usul perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ditolak.

 

"Kembali saya himbau, sekaligus somasi terbuka kepada karyawan yang ada di Indobuildco, tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, bahwa izinnya sudah dibekukan. Konsekuensinya, ketika Anda melakukan operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang bisa menjerat saudara," ujarnya di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

"Kami terus terang tidak ingin itu terjadi. Tapi kalau terus bukan karena niat kami, karena memang itu adalah perintah daripada hukum," tegas Saor.

Saor juga menyayangkan sikap Vice President Operation Hotel Sultan beberapa waktu lalu, yang menginstruksikan seluruh karyawannya tetap fokus bekerja melayani para tamu.

"Kami juga sangat menyesalkan statemen VP Hotel Sultan dalam rilis yang kami dapat. Ini sangat bahaya, meminta agar seluruh karyawan bekerja karena kami hanya tunduk pada Pontjo Sutowo," kata Saor.

Izin Operasional Hotel Sultan Dibekukan

Adapun izin operasional Hotel Sultan sudah dibekukan sejak 4 Oktober 2023. Putusan itu menetapkan bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas di tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang telah menjadi aset negara.

"Ini yang saya bilang berbahaya. Ada manajer yang katakan mereka tetap bekerja dimana tanah itu tanah milik negara yang sudah habis Maret dan April (2023), dan tetap meminta mereka bekerja. Ini yang saya bilang sangat berbahaya," tekan Saor.

Tak hanya karyawan, ia pun mewanti-wanti Pontjo Sutowo yang juga bisa kembali terkena hukuman penjara jika masih bersikeras menguasai Hotel Sultan. Saor menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385, barang siapa menyewakan tanah bukan miliknya diancam pidana 7 tahun.

"Tapi yang terjadi dia tidak peduli apakah dia punya hak atau tidak. Bahkan dia memakai perisai, tameng adalah karyawannya," kata Soar.

 

 

2 dari 4 halaman

Akses Ditutup Beton, Masuk Hotel Sultan Cuma Bisa Lewat Pintu Ini Mulai 1 November

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan membatasi akses masuk dari dan menuju Hotel Sultan, dengan hanya menyediakan satu pintu keluar masuk dari arah Jalan Sudirman mulai 1 November 2023.

Adapun satu pintu masuk lainnya ke Hotel Sultan dari arah Jalan Gatot Subroto telah dipasang tembok beton permanen menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibongkar paksa.

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan, manajemen PPKGBK juga akan menyiapkan untuk tamu yang keluar masuk Hotel Sultan melalui satu pintu masuk dari arah Jalan Sudirman yang dipasang portal.

Meskipun Hotel Sultan sudah menjadi barang milik negara, Saor mengatakan, pembukaan satu pintu masuk ini dilakukan guna menghormati hak-hak konsumen yang masih tinggal atau menginap di tempat tersebut.

"Secara prinsip sesungguhnya ketika nanti malam terakhir jam 00.00 WIB kami meminta supaya security-security yang masih menjaga portal yang satu tersisa, (para pengunjung) akan diadministrasi dengan cara mengetahui siapa yang keluar masuk," ujarnya dalam sesi konferensi pers di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Adapun untuk kondisi terkini, jalan masuk ke Hotel Sultan dari arah Gatot Subroto kini telah ditutup, dan tengah dipasang tembok beton. Para pengunjung yang hendak menuju hotel bintang 5 tersebut diarahkan menuju satu pintu yang masih terbuka, dari arah Jalan Sudirman.

Lebih lanjut, Saor mengaku tidak mengetahui berapa jumlah tamu yang masih berdiam atau datang ke Hotel Sultan. Namun menurut pengamatan terakhirnya, sudah tidak ada lagi mobil yang terparkir di sekitar.

"Sampai detik ini kami tidak tahu berapa. Sekalipun, kalau di waktu terakhir ketika saya meninjau hari Minggu yang lalu ketika portal dirusak, saya memastikan sudah tidak ada lagi parkir mobil. Tapi apakah ada penyusup-penyusup yang lain, kami tidak tahu," ungkapnya.

3 dari 4 halaman

Pengelola Pasang Beton Permanen Tutup Akses Hotel Sultan GBK

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto.

Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, perusakan barikade beton tersebut merupakan bentuk tindak pidana, karena berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretaraiat Negara cq PPKGBK. Sebagai bagian dari kegiatan pengamanan aset negara tersebut, PPKGBK telah melakukan pemasangan barikade beton sejak 4 Oktober 2023.

"PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15," kata Rakhmadi dalam sesi konferensi pers di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Seperti diketahui, sejumlah oknum pada Kamis (26/10/2023) sore telah merusak dan memindahkan portal di akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 kawasan GBK.

Atas tindakan perusakan properti negara tersebut, PPKGBK pada Jumat (27/10/2023) menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi (LP) bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Oktober 2023 tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Hadi Sulistia, Direktur Umum PPKGBK.

 

4 dari 4 halaman

Bakal Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengutarakan, pihaknya telah menyampaikan laporan ke polisi soal tindak pidana perusakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Passal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP yang terjadi di area Blok 15 yang dikelola oleh PPKGBK dan secara sah milik negara.

"Kami juga sertakan sejumlah foto maupun rekaman video kejadian sebagai bukti bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat dalam tindak pidana tersebut," tegas Saor.

PPKGBK telah memasang sejumlah plang dan spanduk serta membuat portal di akses masuk Hotel Sultan untuk menegaskan bahwa area Blok 15 kawasan GBK tempat berdirinya Hotel Sultan adalah lahan milik negara.

Aksi ini dilakukan karena tidak adanya itikad baik PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15, meski PPKGBK telah berulang kali mengirimkan surat teguran.

Â