Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, telah disepakatinya aturan menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo tentang aturan positive list dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020.
Hal ini disampaikannya, setelah menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor. Bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang di gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga
“Sudah disepakati juga tadi, aturan positive list barang yaitu, perubahan Permendag No 50 tahun 2022 menjadi Permendag No 31 Tahun 2023 mengenai e-commerce ya,” kata Mendag Zulhas kepada wartawan.
Advertisement
Kemudian, mengenai e-commerce yang ada positive list atau daftar barang yang diperbolehkan impor digodok dan diputuskan oleh kementerian dan lembaga terkait dan yang telah disepakati ada beberapa yakni, buku, film, software dan musik. Selain itu, tidak diperbolehkan.
“Yang sudah disepakati tadi ada buku, film, software dan musik. Yang lain tidak boleh,” lanjutnya.
Untuk informasi, Permendag No 30 Tahun 2023 ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.
Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri. Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.
TikTok Shop Boleh Beroperasi Lagi di Indonesia, Ini Syarat dari Pengusaha
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempersilahkan TikTok Shop untuk kembali membuka bisnis di Indonesia. Hanya saja, Kadin meminta platform jual beli asal China tersebut untuk taat terhadap regulasi pemerintah dengan membuka kantor secara resmi di Indonesia.
"Silahkan berusaha dengan baik tapi juga membuka legalitas. Karena mereka hanya membuka perwakilan di sini, menurut saya itu tidak sehat," ujar Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi dalam acara Media Briefing di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Hal ini merupakan sebagai upaya untuk menegakkan regulasi demi terciptanya iklim usaha yang lebih adil. Mengingat, pelaku usaha lainnya juga diharuskan untuk mengikuti ketentuan dengan membuka kantor di Indonesia.
"Di satu sisi pelaku nasional kita diharuskan untuk melengkapi ketentuan yang berkaitan dengan usaha," bebernya.
Dia mengingatkan, bahwa kehadiran platform TikTok Shop beberapa waktu lalu membawa sejumlah dampak buruk bagi pusat-pusat perdagangan di Jakarta akibat tidak mengikuti regulasi. Antara lain sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang.
"Soal TikTok, saya memberikan ilustrasi memang yang tergerus bukan saja pasar, seperti Pasar Tanah Abang, Mangga DuaTapi, media tergerus juga, saya baru tau," ucapnya.
Advertisement
TikTok Shop Diminta Kooperatif
Oleh karena itu, dia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah. Hal ini demi menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus melindungi kelangsungan bisnis UMKM.
"Jadi, ini terus kita perjuangkan, terutama bagi mereka yang belum membuka legalitas di negara ini," pungkas Yukki.
Setali tiga uang, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menegaskan, platform media sosial TikTok harus mematuhi peraturan yang berlaku jika ingin membuka kembali layanan jual beli di Indonesia melalui TikTok Shop. Antara lain dengan membuka kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia.
"Mereka harus punya kantor di sini dan tidak bisa lagi kantor perwakilan, berbadan hukum Indonesia," kata Teten beberapa waktu lalu.