Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tidak melarang perusahaan aplikasi Tiktok berjualan, namun harus mematuhi aturan platform sosial media dengan bisnis harus terpisah.
Ini diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. "Saya pikir, yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, menteri berkali-kali juga mengatakan pemerintah itu tidak melarang, pemerintah itu mengatur," kata Wamendag melansir Antara, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga
Jerry menjelaskan yang diatur pemerintah ialah layanan dan juga peraturannya. Kemendag pun telah menerbitkan Permendag nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Advertisement
"Kan disebutkan dengan jelas di Permendag nomor 31 tahun 2023, bahwa yang namanya sosial media, mereka enggak boleh jualan. Kalau dia mau jualan maka harus punya izinnya terkait dengan e-bisnis, karena tidak bisa sosial media melakukan fungsi bisnis bersamaan," kata dia.
Jerry menegaskan bahwa Tiktok dipersilakan berjualan dengan syarat memenuhi aturan yang berlaku selayaknya platform perdagangan digital lain yang tidak menggabungkan sosial media dengan layanan penjualan sekaligus.
"Karena itu kita persilakan, kalau dia mau jualan monggo, tetapi, harus punya izinnya, nah izinnya ini yang sedang diurus. Makanya kami berulang-ulang kali mengatakan kepada pelaku usaha, tidak hanya Tiktok, setiap platform usaha silakan dan selama inikan sudah jualan seperti Tokopedia, Blibli, Shopee karena mereka e-bisnis," jelas Wamendag.
Â
Tegaskan Telah Dikomunikasikan
Wamendag menyampaikan terkait masalah layanan penjualan di aplikasi Tiktok ini telah dikomunikasikan oleh pihak-pihak terkait.
"Dan saya yakin komunikasi sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait dan mereka akan mengikuti dan patuh terhadap peraturan," katanya.
Jerry memberi alasan mengapa aturan mengenai perdagangan melalui elektronik dibuat agar melindungi pelaku UMKM dalam negeri yang tergerus pasar oleh barang-barang impor yang harganya di bawah harga pasar.
"Karena kenapa ? Kita banyak memikirkan pelaku UMKM, pelaku usaha, toko-toko yang mungkin sudah tidak bisa bersaing dengan sehat, karena tadi dengan platform yang saya sebutkan tadi, tidak sehat dan barang impor ilegal masuk, tidak boleh, melanggar hukum. Nah ini yang kita atur dalam Permendag nomor 31 tahun 2023," demikian Jerry Sambuaga.
Advertisement
Syarat Pengusaha
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempersilahkan TikTok Shop untuk kembali membuka bisnis di Indonesia.
Hanya saja, Kadin meminta platform jual beli asal China tersebut untuk taat terhadap regulasi pemerintah dengan membuka kantor secara resmi di Indonesia.
"Silahkan berusaha dengan baik tapi juga membuka legalitas. Karena mereka hanya membuka perwakilan di sini, menurut saya itu tidak sehat," ujar Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi dalam acara Media Briefing di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Hal ini merupakan sebagai upaya untuk menegakkan regulasi demi terciptanya iklim usaha yang lebih adil. Mengingat, pelaku usaha lainnya juga diharuskan untuk mengikuti ketentuan dengan membuka kantor di Indonesia.
"Di satu sisi pelaku nasional kita diharuskan untuk melengkapi ketentuan yang berkaitan dengan usaha," bebernya.
Â
Â
Dampak Buruk
Dia mengingatkan, bahwa kehadiran platform TikTok Shop beberapa waktu lalu membawa sejumlah dampak buruk bagi pusat-pusat perdagangan di Jakarta akibat tidak mengikuti regulasi. Antara lain sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang.
"Soal TikTok, saya memberikan ilustrasi memang yang tergerus bukan saja pasar, seperti Pasar Tanah Abang, Mangga DuaTapi, media tergerus juga, saya baru tau," ucapnya.
Advertisement
Kooperatif
Oleh karena itu, dia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah. Hal ini demi menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus melindungi kelangsungan bisnis UMKM.
"Jadi, ini terus kita perjuangkan, terutama bagi mereka yang belum membuka legalitas di negara ini," pungkas Yukki.
Setali tiga uang, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menegaskan, platform media sosial TikTok harus mematuhi peraturan yang berlaku jika ingin membuka kembali layanan jual beli di Indonesia melalui TikTok Shop. Antara lain dengan membuka kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia.
"Mereka harus punya kantor di sini dan tidak bisa lagi kantor perwakilan, berbadan hukum Indonesia," kata Teten beberapa waktu lalu.
Â