Sukses

Menteri ATR: 99 Persen Tanah di Semarang Tersertifikasi

Kota tersebut sudah berhasil merealisasikan pendaftaran tanah hingga 99 persen dari total target 688.918 bidang, yakni sebanyak 681.683 bidang tanah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengatakan 99 persen tanah di Semarang telah tersertifikasi.

Kota tersebut sudah berhasil merealisasikan pendaftaran tanah hingga 99 persen dari total target 688.918 bidang, yakni sebanyak 681.683 bidang tanah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Usai menyerahkan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, ia menyebut dampak pendaftaran tanah di Kota Semarang ialah pertambahan nilai ekonomi yang mencapai belasan triliun.

"Sebelum akhir tahun, Kota Semarang segera kita deklarasikan menjadi Kota Lengkap. Dampak dari pendaftaran tanah yang sudah 99 persen ini terjadi pertambahan nilai ekonomi Kota Semarang mencapai Rp16 triliun," kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam penyerahan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, di Kota Semarang, Jawa Tengah, dikutip Jumat (3/11/2023).

Dalam penyerahan sertipikat tanah ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga berdialog dengan masyarakat guna memastikan pendaftaran tanah berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan liar. Menurutnya, selain tidak terbebani dengan biaya pendaftaran tanah, masyarakat setempat juga mendapat keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 40 persen.

"Kita lihat masyarakat sangat bersyukur dan gembira setelah mendapatkan sertipikat program PTSL. Saya berterima kasih kepada Ibu Wali Kota karena proaktif untuk membantu menyelesaikan program sertipikasi ini. BPHTB juga diringankan, masyarakat hanya perlu membayar pajak 40 persen. Saya berharap seluruh wilayah kabupaten/kota itu bisa membebaskan atau meringankan BPHTB," ujar Hadi Tjahjanto.

 

2 dari 2 halaman

Dibagikan

Adapun sertipikat yang diserahkan pada hari ini terdiri dari dua sertipikat tanah wakaf yang diserahkan kepada Pengurus Wilayah Muhammadiyah, dengan peruntukan Musholla Ar-Ridwan dan delapan Sertipikat Hak Milik yang diserahkan kepada masyarakat dengan peruntukan rumah tinggal, di Kelurahan Jatingaleh, Kota Semarang.

Diketahui Kelurahan Jatingaleh sendiri telah mendaftarkan 530 bidang tanah dan 386 tanah, di antaranya sudah bersertipikat. Lurah Jatingaleh, Harkat dalam kesempatan ini menceritakan proses sertipikasi tanah warganya yang dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.

"Kami sangat mendukung sekali program PTSL ini bahkan hampir rutin kami selalu mengadakan rapat koordinasi, baik dengan panitia tingkat kelurahan, tingkat RW, maupun koordinasi dengan BPN Kota Semarang. Sehingga, pelaksanaan ini dapat berjalan dengan lancar karena aktifnya kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tutup Harkat.