Sukses

Buruh Desak Kemnaker Umumkan UMP 2024, Ngotot Naik 15%

Serikat buruh mendesak Pemerintah agar segera mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2024. Pihak buruh pun meminta agar Pemerintah mengabulkan kenakan UMP sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta Serikat buruh mendesak Pemerintah agar segera mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2024. Pihak buruh pun meminta agar Pemerintah mengabulkan kenakan UMP sebesar 15 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyampaikan jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan, atau 1 November 2023.

"Partai buruh dan KSPI mendesak Pemerintah berdasarkan aturan yang ada Penetapan Upah Minimum Provinsi itu adalahh 60 hari sebelum diberlakukan. Kalau ditarik ulur 60 hari, berarti tanggal 1 November 2023 sudah harus ada keputusan upah minimum provinsi atau UMP 2024," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023.

Diketahui Perhitungan upah minimum nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Said menilai, melalui revisi PP tersebut Kementerian Ketanagakerjaan mencoba mengakali agar kenaikan UMP 2024 kurang dari 15 persen.

"Sampai hari ini Pemerintah kebingungan terhadap revisi peraturan Pemerintah atau PP 36 tentang pengupahan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ini mengakali agar upah minimum lebih rendah dari kenaikan PNS/TNI/POLRI sebesar 8 persen, bahkan Pensiunan naiknya 12 persen," ujarnya.

Kenaikan UMP 2024

Padahal menurutnya, Kemnaker cukup menerbitkan Permenaker atau Surat Edaran yang baru untuk menentukan kenaikan UMP 2024. Bahkan, ia menyarankan tidak mengacu pada revisi PP 36.

"Sedang diakal-akali hukumnya ini agar Uah Minimum swasta lebih rendah dari 8 persen. Kenapa demikian, karena mengikuti omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja sebenarnya tidak perlu lagi PP omor 36 itu tidak perlu, buang saja ke tempat sampah," katanya.

Said menegaskan, dalam penentuan kenaikan upah sudah jelas variabel yang digunakan yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Artinya, Kemnaker bisa langsung menghitungnya dari variabel tersebut.

"Karena disitu jelas kenaikan upah minimum itu jelas berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Sekarang Pemerintah tinggal mengeluarkan Permenaker saja dan Surat edaran, kalau mau kuat hukumnya ya Permenaker berapa indeks tertentu itu," pungkasnya.

2 dari 4 halaman

Kadin Sudah Setor Kenaikan UMP 2024 ke Menaker, Naik Berapa?

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) mengaku sudah memberikan aspirasi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2024.

Namun begitu, Pelaksana Tugas Harian Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya belum mau membocorkan berapa besaran usulan kenaikan UMP 2024 yang dikehendaki asosiasi pengusaha tersebut.

"Berapa angkanya saya tak mau bicara dulu, harus dihitung, tapi sudah disampaikan juga ke bu Menaker," ujar Yukki di Menara Kadin, Jakarta, Senin (30/10/2023).Ia pun berjanji usulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.

"Kasih waktu. Awal bulan depan akan disampaikan secara resmi. Saya janji paling lambat mingdep saya sudah bisa sampaikan," imbuhnya.

Penetapan Upah Minimum

Yukki menyampaikan, Kadin Indonesia ingin penetapan upah minimum ke depan tetap selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional, daya beli masyarakat tetap baik, tak memberatkan government spending, dan paling utama, tetap bisa menarik investasi sesuai target pemerintah.

"Realita di lapangan, tidak semua industri tumbuh sama. Ada yang lagi champion, ada yang tidak. Kita lagi detil per industri. Selain komunikasi dengan internal, kita juga usaha berkomunikasi, kerjasama dengan teman-teman asosiasi buruh," tuturnya.

"Kita lihat, dengan situasi makro saat ini kita harus cermat. Kenaikan harus ada, tapi kegiatan usaha harus tetap berjalan," tegas Yukki.

 

3 dari 4 halaman

Kenaikan Upah Minimum

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan masih menunggu berbagai aspirasi terkait kenaikan upah minimum hingga 30 Oktober 2023. Termasuk usulan dari kelompok buruh yang mendesak kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Penyerapan aspirasi ini dilakukan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"(Penetapan UMP 2024) sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober. Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menaker Ida.

 

4 dari 4 halaman

Buruh Minta UMP Naik 15 Persen, Menaker: Kami Tunggu Aspirasinya hingga 31 Oktober

Kelompok buruh mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum provinsi, atau UMP 2024 sebesar 15 persen. Mendengar masukan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih menunggu berbagai aspirasi terkait kenaikan UMP 2024 hingga akhir Oktober 2023.

Penyerapan aspirasi ini dilakukan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"(Penetapan UMP 2024) sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober," ujarnya di sela-sela acara Festival Pelatihan Vokasi 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menaker Ida.

Adapun kelompok buruh terus mendesak agar UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen. Masuknya Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country jadi salah satu alasan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lantas mengasumsikan jika pendapatan nasional bruto atau GNI per capita Indonesia di kisaran USD 4.500, atau setara upah Rp 5,6 juta per bulan. Dengan hitungan itu, ia menyebut UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700.000 per bulan.

"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya USD 4.500. Kalau dikalikan Rp 15.000, dibagi 12 bulan jadi 5,6 jut per bulan. Jakarta sekarang Rp 4,9 juta. Untuk menuju Rp 5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000. Ya itu 15 persen. Jadi kita tidak mengada ada," ungkapnya beberapa waktu lalu.