Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penetapan dan Pengundangan UU ASN itu dilakukan pada 31 Oktober 2023.
Dengan penetapan dan pengundangan UU ASN itu juga mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada UU ASN yang disahkan Jokowi ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdapat pokok-pokok pengaturan antara lain penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga
Selain itu, UU ASN 2023 juga mengatur kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN, demikian mengutip dari laman BPK.go.id, ditulis Jumat (3/11/2023).
Advertisement
Adapun pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dan intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pada UU ASN 2023 juga mengatur batas usia pensiun jabatan pegawai ASN. Hal ini tertuang dalam pasal 55 yang memuat batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu:
a.Jabatan Manajerial:
1.60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dan
2.58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas
b.Jabatan Nonmanajerial:
1.Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional dan
2.58 tahun bagi pejabat pelaksana
RUU ASN Disahkan Cegah PHK Massal Tenaga Honorer
Sebelumnya diberitakan, penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang UU ASN.
Dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang UU ASN menjadi payung hukum sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi dukungan DPR sehingga UU Perubahan atas UU ASN menjadi payung hukum.
“Berkat dukungan DPR, UU Perubahan atas UU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2023).
Penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja,” kata dia.
Mengenai hal itu, Anas menuturkan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP),” tutur dia.
Advertisement
Prinsip Krusial
Prinsip krusial yang akan diatur dalam PP, menurut dia, salah satunya tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN yang saat ini akibat penataan tenaga honorer. Apalagi, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk tenaga non-ASN,” ujar dia.
Anas menambahkan, pemerintah juga merancang penataan itu tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Anas mengapresikasi kepada DPR terutama komisi II DPR yang telah memberikan banyak masukan berarti dalam penyusunan RUU ASN, termasuk elemen lain mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akademikus, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN hingga berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar dia.
Semua Fraksi DPR Setuju Revisi UU ASN Disahkan Jadi Undang-Undang
Pimpinan Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil dari rapat kerja tingkat I pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi dan pemerintah, terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan (Revisi) atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dibacakan Doli saat Rapat Paripurna DPR RI ke-7 yang berlangsung hari ini, Selasa (3/10/2023) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Pandangan akhir menyatakan bahwa delapan fraksi, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II,” kata Doli seperti dikutip dari siaran daring, Selasa (3/10/2023).
Doli menyebut, hanya ada satu fraksi, yaitu PKS yang menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembicaraannya pada pembicaraan tingkat II namun dengan delapan catatan.
Mendengar hasil laporan Doli, Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menyerahkan hasil tersebut kepada seluruh anggota DPR RI yang hadr. Apakah Revisi UU ASN tersebut dapat disetujui menjadi Undang-Undang?
“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Advertisement