Sukses

UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November.

 

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum provinsi, atau UMP 2024 sebesar 15 persen. Namun hingga saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum juga mengumumkan besaran kenaikan UMP 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November.

"Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan," tulis pasal 29 ayat (1), dikutip Jumat (3/11/2023).

Sementara jika tanggal 21 November jatuh pada akhir pekan atau hari libur nasional, maka UMP 2024 akan ditetapkan sehari sebelumnya.

"Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi," bunyi ayat (2).

Itu artinya masih ada 18 hari lagi waktu bagi pemerintah untuk mengumumkan UMP 2024 tersebut.

Kadin soal Kenaikan UMP 2024

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) mengaku sudah memberikan aspirasi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2024.

Namun begitu, Pelaksana Tugas Harian Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya belum mau membocorkan berapa besaran usulan kenaikan UMP 2024 yang dikehendaki asosiasi pengusaha tersebut.

"Berapa angkanya saya tak mau bicara dulu, harus dihitung, tapi sudah disampaikan juga ke bu Menaker," ujar Yukki di Menara Kadin, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Ia pun berjanji usulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan upah minimum provinsi 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023. "Kasih waktu. Awal bulan depan akan disampaikan secara resmi. Saya janji paling lambat mingdep saya sudah bisa sampaikan," imbuhnya.

 

 

2 dari 4 halaman

Penetapan Upah Minimum

Yukki menyampaikan, Kadin Indonesia ingin penetapan upah minimum ke depan tetap selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional, daya beli masyarakat tetap baik, tak memberatkan government spending, dan paling utama, tetap bisa menarik investasi sesuai target pemerintah.

"Realita di lapangan, tidak semua industri tumbuh sama. Ada yang lagi champion, ada yang tidak. Kita lagi detil per industri. Selain komunikasi dengan internal, kita juga usaha berkomunikasi, kerjasama dengan teman-teman asosiasi buruh," tuturnya.

"Kita lihat, dengan situasi makro saat ini kita harus cermat. Kenaikan harus ada, tapi kegiatan usaha harus tetap berjalan," tegas Yukki.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan masih menunggu berbagai aspirasi terkait kenaikan upah minimum hingga 30 Oktober 2023. Termasuk usulan dari kelompok buruh yang mendesak kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Penyerapan aspirasi ini dilakukan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"(Penetapan UMP 2024) sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober. Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menaker Ida.

 

 

3 dari 4 halaman

Buruh Minta UMP Naik 15 Persen, Menaker: Kami Tunggu Aspirasinya hingga 31 Oktober

Kelompok buruh mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum provinsi, atau UMP 2024 sebesar 15 persen. Mendengar masukan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih menunggu berbagai aspirasi terkait kenaikan UMP 2024 hingga akhir Oktober 2023.

Penyerapan aspirasi ini dilakukan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"(Penetapan UMP 2024) sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober," ujarnya di sela-sela acara Festival Pelatihan Vokasi 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menaker Ida.

Adapun kelompok buruh terus mendesak agar UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen. Masuknya Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country jadi salah satu alasan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lantas mengasumsikan jika pendapatan nasional bruto atau GNI per capita Indonesia di kisaran USD 4.500, atau setara upah Rp 5,6 juta per bulan. Dengan hitungan itu, ia menyebut UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700.000 per bulan.

"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya USD 4.500. Kalau dikalikan Rp 15.000, dibagi 12 bulan jadi 5,6 jut per bulan. Jakarta sekarang Rp 4,9 juta. Untuk menuju Rp 5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000. Ya itu 15 persen. Jadi kita tidak mengada ada," ungkapnya beberapa waktu lalu.

4 dari 4 halaman

Hasil Riset

Iqbal juga menyoroti hitungan kenaikan upah berdasarkan Permenaker 18/2022, dengan rumusan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu. Menurutnya, rumusan itu telah menghasilkan kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Namun, ia berargumen jika kenaikan upah buruh memang harus 15 persen, lebih tinggi dari PNS. Menurutnya, angka tersebut sudah mengacu dari hasil riset yang dilakukan.

"Hasil survei Litbang partai buruh dan KSPI, angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12-15 persen. Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen," paparnya.

"Argumentasi kedua, kalau kita lihat kenaikan harga beras 40 persen, dan makanan lainnya itu 15 persen. Coba aja lihat BPS. Inflasi makanan kan yang dikonsumsi masyarakat bawah. Dengan dasar itu, inflasi makanan 15 persen, seharusnya upah minimum naik 15 persen. Lihat aja inflasi makanan," sebutnya.

Â