Sukses

OJK Optimis Kredit Bank Tumbuh Dua Digit di 2023

OJK memastikan kondisi perbankan di dalam negeri akan tetap terjaga dengan tercapainya target pertumbuhan kredit

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi perbankan di dalam negeri akan tetap terjaga dengan tercapainya target pertumbuhan kredit, meski perekomonian global masih dihantui ketidakpastian.

"Rencana bisnis bank sampai Desember 2023 kita tetap optimis, kita bisa menuju pertumbuhan kredit dobel digit dan berlanjut di 2024," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat (3/11/2023)

Mahendra yakin, target pertumbuhan kredit perbankan dapat tumbuh sesuai target di tahun ini antara 9-11 persen secara tahunan, direvisi dari sebelumnya 10-12 persen.

Ketua OJK mengatakan, pertumbuhan kredit hingga akhir tahun akan ditopang oleh kebutuhan pembiayaan modal kerja. Hal ini utamanya karena sektor industri menunjukkan pertumbuhan.

Hingga September 2023

Pada September 2023, OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan mencapai 8,96 persen year-on-year menjadi Rp 6.837 triliun.

Kenaikan kredit investasi hingga 11 persen (yoy) menjadi pendorong pertumbuhan tersebut.

Bank swasta tercatat berkontribusi dengan kenaikan outstanding kredit bank sebesar 12,19 persen (yoy). Adapun Dana Pihak Ketiga (DPK) yang timbuh 6,54 persen (yoy) menjadi Rp 8.147 triliun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Begini Cara Hapus Kredit Macet UMKM di Bank

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN)," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).Aspek syarat kedua, yaitu bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan 6 ketentuan debitur.

6 Ketentuan Hapus Kredit Macet UMKM

  1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
  2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
  3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
  4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
  5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
  6. Debitur (UMKM) masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
3 dari 3 halaman

Jokowi Sudah Setuju

Adapun Menteri Teten mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ujarnya.

Lebih lanjut, Teten menegaskan penghapus tagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.