Sukses

OJK Bikin Aturan, Bunga Kredit Bank Harus Transparan

OJK memastikan peraturan mengenai transparansi suku bunga kredit perbankan sudah dalam tahap finalisasi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa peraturan mengenai transparansi suku bunga kredit perbankan sudah dalam tahap finalisasi.

Aturan transparansi suku bunga ini akan diterbitkan pada akhir 2023 mendatang.

“Saat ini kami memfinalisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK yang akan diterbitkan pada akhir tahun ini,” ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Jumat (3/11/2023).

Mahendra menjelaskan, kajian ini diterbitkan untuk membuat aturan dalam mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit oleh perbankan.

Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, aturan terkait transparasi suku bunga perbankan sudah tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank.

Aturan ini kemudian akan menjadi POJK yang terkait dengan transparasi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

2 dari 3 halaman

OJK Optimis Kredit Bank Tumbuh Dua Digit di 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi perbankan di dalam negeri akan tetap terjaga dengan tercapainya target pertumbuhan kredit, meski perekomonian global masih dihantui ketidakpastian.

"Rencana bisnis bank sampai Desember 2023 kita tetap optimis, kita bisa menuju pertumbuhan kredit dobel digit dan berlanjut di 2024," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat (3/11/2023)

Mahendra yakin, target pertumbuhan kredit perbankan dapat tumbuh sesuai target di tahun ini antara 9-11 persen secara tahunan, direvisi dari sebelumnya 10-12 persen.

Ketua OJK mengatakan, pertumbuhan kredit hingga akhir tahun akan ditopang oleh kebutuhan pembiayaan modal kerja. Hal ini utamanya karena sektor industri menunjukkan pertumbuhan.

 

3 dari 3 halaman

Hingga September 2023

Pada September 2023, OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan mencapai 8,96 persen year-on-year menjadi Rp 6.837 triliun.

Kenaikan kredit investasi hingga 11 persen (yoy) menjadi pendorong pertumbuhan tersebut.

Bank swasta tercatat berkontribusi dengan kenaikan outstanding kredit bank sebesar 12,19 persen (yoy). Adapun Dana Pihak Ketiga (DPK) yang timbuh 6,54 persen (yoy) menjadi Rp 8.147 triliun.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga.

    suku bunga

  • Bank adalah lembaga yang menjadi pilihan yang aman untuk meminjam dan menyimpan uang.

    bank

  • Kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.

    Kredit

  • Bunga Kredit

Video Terkini