Sukses

Bank Muamalat Pimpin Pembiayaan Sindikasi ke INKA Senilai Rp 2,5 Triliun

Pembiayaan ini merupakan perjanjian sindikasi hybrid yang melibatkan bank syariah dan bank konvensional. Dalam sindikasi ini, Bank Muamalat bertindak sebagai Mandated Lead Arranger (MLA).

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memimpin pembiayaan sindikasi kepada PT INKA (Persero) senilai total Rp 2,5 triliun. Selain Bank Muamalat, peserta dalam sindikasi ini adalah PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Aceh Syariah, dan PT Bank Jabar Banten Syariah.

Seremoni penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan pada Senin, 6 November 2023 di Muamalat Tower, Jakarta yang dihadiri oleh Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan didampingi oleh SEVP Enterprise Banking Bank Muamalat Irvan Y. Noor, Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT INKA (Persero) Andy Budiman, serta jajaran direksi bank-bank peserta sindikasi.

Indra mengatakan, pembiayaan ini merupakan perjanjian sindikasi hybrid yang melibatkan bank syariah dan bank konvensional. Dalam sindikasi ini, Bank Muamalat bertindak sebagai Mandated Lead Arranger (MLA). Pembiayaan akan disalurkan sebagai modal kerja pengadaan 612 Unit Kereta New Generation untuk Program Replacement Tahun 2023-2026.

“Pembiayaan sindikasi PT INKA (Persero) ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor transportasi massal. Kami yakin bergabungnya kami dalam pembiayaan ini semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap Bank Muamalat sekaligus memperkuat portofolio di segmen pembiayaan korporasi,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis.

Sebagai informasi, pada sembilan bulan pertama tahun 2023, Bank Muamalat mencatatkan kinerja yang positif. Laba sebelum pajak pionir bank syariah di Tanah Air ini tumbuh 90,7% year on year (yoy) dari Rp 40,5 miliar per 30 September 2022 menjadi Rp 77,3 miliar per 30 September 2023.

Aset Bank Muamalat juga tumbuh sebesar 10,7% (yoy) dari Rp 59,8 triliun per 30 September 2022 menjadi Rp 66,2 triliun per 30 September 2023. Pertumbuhan aset ini ditopang oleh penyaluran pembiayaan yang meningkat 22,4% (yoy) menjadi Rp 21,7 triliun.

2 dari 3 halaman

Ditunjuk Jadi Bank Penyalur Gaji ASN, Bank Muamalat Bebaskan Biaya Layanan

Sebelumnya, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan Kementerian Keuangan melaksanakan seremonial penunjukan pionir bank syariah di Tanah Air ini sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) atau payroll bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan yang berlangsung di Muamalat Tower, Jakarta pada Kamis, 26 Oktober 2023 ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dan Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan.

Indra mengatakan, Bank Muamalat secara resmi ditunjuk sebagai BPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 50/PB/2023 tanggal 16 Mei 2023. Sejak saat itu, sejumlah instansi pemerintah seperti Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang tersebar di Sulawesi, Papua dan Sumatera telah menjalin kerja sama payroll dengan Bank Muamalat.

“Kami mengapresiasi dukungan dari Kementerian Keuangan kepada industri perbankan syariah yang telah memberikan ruang yang luas bagi bank syariah untuk menjadi penyalur gaji ASN. Atas kepercayaan ini, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar lebih banyak lagi instansi milik negara yang mempercayakan pengelolaan gajinya di Bank Muamalat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Bank Muamalat menawarkan sejumlah benefit kepada ASN di instansi yang membuka rekening payroll di Bank Muamalat. Para ASN diberikan benefit berupa bebas biaya layanan rekening bulanan, tidak diperlukan setoran awal saat pembukaan rekening, serta tanpa adanya minimum saldo.

3 dari 3 halaman

Pembiayaan Buat PNS

Dari sisi pembiayaan, ASN berkesempatan mendapatkan plafond untuk pembiayaan iB Multiguna hingga Rp1 miliar untuk jangka waktu 15 tahun. Adapun untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) tenornya bisa sampai dengan 20 tahun.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengakomodir kebutuhan ASN yang menginginkan produk dan jasa keuangan syariah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat.

Melalui peraturan ini, ASN memiliki opsi produk dan layanan perbankan syariah yang lebih luas dan variatif seperti tabungan haji, pembiayaan syariah hingga produk investasi berbasis syariah seperti sukuk. Adapun bank syariah mendapatkan manfaat berupa peningkatan jumlah rekening nasabah ritel yang nantinya berdampak positif pada peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK).