Liputan6.com, Jakarta Staf Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan manfaat penggunaan kendaraan listrik (EV).
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, salah satu keuntungan menggunakan kendaraan listrik dapat menghemat biaya bahan bakar, pajak, hingga perawatan.
Baca Juga
"Ada benefit yang diciptakan oleh pemerintah misalnya pajaknya berkurang dan sebagainya,” ungkap Rachmat dalam kegiatan Dekarbonisasi Sektor Transportasi melalui Adopsi KBLBB di Wilayah Jawa Barat, Selasa (7/11/2023).
“Ada juga benefit yang tercipta untuk nature dari kendaraan listrik ini sendiri," sambungnya.
Advertisement
Hemat Biaya
Rachmat pun mengungkapkan pengalamannya menggunakan kendaraan listrik sejak tahun 2021, di mana biaya yang dikeluarkan untuk pengisian energi lebih murah.
"Dulu saya pas pakai kendaraan bakar isi bensin seminggu (kena biaya) Rp 500 ribu, Rp 600 ribu, sekarang saya pakai mobil listrik dari 2021 isinya mungkin dengan jarak tempuh yang sama Rp 60 ribuan. Jadi ini significant saving,” ceritanya.
Selain itu, kendaraan listrik juga memiliki efisiensi energi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional.
"Ada faktor melindungi lingkungan. Jadi kendaraan listrik ini tidak beremisi dari knalpotnya karena nggak punya knalpot, dia nggak keluar polusinya," imbuhnya.
7 Perusahaan Otomotif Mau Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan bahwa sejumlah perusahaan otomotif tengah berdiskusi dengan pemerintah untuk investasi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut berencana membangun pabrik di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimudin mencatat, sebanyak 7 perusahaan otomotif dari berbagai negara tengah menjalin diskusi tersebut.
“Indonesia tengah menarik minat dari berbagai perwakilan EV yang mewakili setengah dari produksi global,” ungkap Rachmat dalam kegiatan Dekarbonisasi Sektor Transportasi melalui Adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Wilayah Jawa Barat, Selasa (7/11/2023).
“Harapan kita nanti mulai tahun depan (mereka) akan mulai membangun pabrik, membangun produknya, mungkin di tahun 2026 atau 2027 sudah pada jadi pabriknya (EV), kita bukan hanya jadi konsumen di sini,” jelas dia.
Ketujuh perusahaan EV ini adalah BYD asal China, Tesla asal Amerika Serikat, GM-Wuling-SAIC dari AS dan China, Stellantis, Geely Auto Group dari Jerman, Renault-Nissan-Mitsubishi Alliance (gabungan Prancis dan Jepang) dan Cherry Auto Co. dari China.
“Sebagian dari mereka bahkan berencana untuk menjadi Indonesia sebagai ekspor hub electric vehicle,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan terus mempermudah investor yang akan melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia. Langkah itu salah satunya adalah dengan menyiapkan paket kebijakan, terkait durasi insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).
Langkah-langkah tersebut sedang dalam proses pengkajian.
Advertisement
Bakal Ada Paket Kebijakan Investasi Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya
Pemerintah terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Terbaru, salah satu cara yang dijalankan adalah menyiapkan paket kebijakan terkait durasi insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).
“Semuanya sedang dikaji, intinya pemerintah saat ini sedang menyiapkan paket kebijakan untuk memudahkan investor,” kata Kepala Staf Kepresidenan(KSP) Moeldoko, dalam Rapat Koordinasi Insentif Fiskal bagi Investasi Baru Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), diikutip dari Antara, Rabu (1/11/2023).
Terkait dengan jangka waktu pembebasan PPh Badan untuk produsen kendaraan listrik, kata Moeldoko, pemerintah sedang mengkaji untuk menambah masa pembebasan “tax holiday” itu. Meski demikian, menurut Moeldoko, insentif fiskal untuk EV di Indonesia saat ini sudah sangat kompetitif dibandingkan beberapa negara tetangga.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/2018, masa pembebasan PPh untuk produsen mobil listrik ditetapkan sesuai dengan nilai investasi.
Moeldoko menjelaskan insentif lainnya yang sedang difinalisasi adalah ketentuan jaminan investasi. Ia mengatakan pemerintah mengkaji untuk tidak melibatkan uang tunai sebagai jaminan, melainkan aset tetap tidak bergerak, seperti tanah.
“Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu sedang mengkaji kemungkinan jika aset seperti tanah dijaminkan ke bank sebagai garansinya,” katanya.
Siapkan Aturan Turunan
Moeldoko mengatakan potensi investasi kendaraan listrik di Indonesia sangat besar. Namun, investor hingga saat ini menilai masih ada beberapa ketentuan yang dirasa memberatkan.
KSP juga menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan segera direvisi untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
“Aturan turunan juga perlu disiapkan sehingga ketika Perpres hasil revisi keluar, peraturan pelaksanaan itu juga segera diterbitkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Moeldoko menyampaikan saat ini ada beberapa perusahaan yang berminat untuk berinvestasi mobil listrik di Indonesia, salah satunya, produsen mobil listrik asal Vietnam, VinFast.
Advertisement