Sukses

Di UIN Syarif Hidayatullah, OJK Ungkap Keunikan Perbankan Syariah Dibanding Konvensional

Perbankan syariah harus dapat menjadi alternatif dari layanan perbankan konvensional dan bukan semata-mata sebagai pilihan prinsip-prinsip dasar saja, seperti prinsip syariah yang menggunakan bagi hasil; atau konvensional yang berdasarkan tingkat suku bunga.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan perbankan syariah yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional.

Keunggulan itu perlu terus dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak yang lebih positif pada kemaslahatan masyarakat dan juga perekonomian nasional.

Perbankan syariah harus dapat menjadi alternatif dari layanan perbankan konvensional dan bukan semata-mata sebagai pilihan prinsip-prinsip dasar saja, seperti prinsip syariah yang menggunakan bagi hasil; atau konvensional yang berdasarkan tingkat suku bunga.

“Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produk-produk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakulitas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/11/2023).

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait melalui beberapa inisiatif seperti:

  1. Perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS);
  2. Penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;
  3. Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah;
  4. Peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan
  5. Peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.

 

2 dari 3 halaman

Tantangan Perbankan Syariah

Sampai Agustus 2023, perbankan syariah tercatat memiliki total aset sebesar Rp 817,6 triliun dengan pertumbuhan sebesar 9,79 persen yoy dan telah menyumbangkan pangsa pasar perbankan syariah sebesar 7,26 persen.

Pertumbuhan aset perbankan syariah tersebut ditopang oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga perbankan syariah yang mencapai Rp632,87 triliun atau tumbuh 6,91 persen yoy dengan total Pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp540,77 triliun atau tumbuh 11,77 persen yoy.

Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa perkembangan perbankan syariah sampai saat ini masih belum bisa terlepas dari berbagai tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan secara sistematis dan konsisten.

Tantangan tersebut antara lain masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi perbankan syariah; skala bisnis yang masih relatif kecil dan kurangnya diferensiasi model bisnis dan produk; masih rendahnya kontribusi dan dampak perbankan syariah pada pembangunan ekonomi dan sosial; serta diperlukannya penguatan penerapan prinsip syariah.

 

3 dari 3 halaman

Kolaborasi OJK dengan Kampus

Dekan FEB UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Ibnu Qazim dan Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firmansyah turut hadir dan menjadi pembicara dalam kuliah umum yang diikuti lebih dari 500 mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah secara fisik maupun virtual.

Dalam sambutannya Ibnu berharap melalui kegiatan OJK Mengajar ini para mahasiswa dan dosen di FEB UIN Syarif Hidayatullah dapat terlibat dalam program-program OJK terkait dengan penguatan keuangan dan perbankan syariah dalam berbagai hal seperti riset, kolaborasi training dan project OJK yang dapat melibatkan pihak kampus.

“Kami sangat berharap pada forum ini bisa intensif berdiskusi dan menanyakan hal penting bagaimana kiprah OJK khususnya penguatan UU Nomor 4 tahun 2023 ini diimplementasikan dalam pengawasan dan dalam jangka waktu panjang, sustain menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” kata Ibnu.