Sukses

Naik 12,25%, Pendapatan LPS Tembus Rp 210 Triliun

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat total pendapatan hingga Rp 210 triliun. Angka itu menandai pertumbuhan 12,25 persen dari tahun 2022 lalu sebesar Rp 187,09 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat total pendapatan hingga Rp 210 triliun. Angka itu menandai pertumbuhan 12,25 persen dari tahun 2022 lalu sebesar Rp 187,09 triliun.

"Total uang kita sekarang Rp 210 triliun, dengan modal awal Rp. 4 triliun. Kemudian asetnya sekitar Rp. 195 triliun," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi kepada media di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (9/11/2023). Tetapi sejauh ini, total pendapatan LPS belum menyentuh 2,5 persen.

“Belum cukup kasih PNBP. Masih di bawah 2 persen (pendapatan LPS)," terang Suwandi.

Karena itu, belum memungkinkan untuk dilakukan penyaluran ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagai informasi, aset yang dimiliki LPS dapat disumbangkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan catatan, aset tersebut setara 2,5 persen dari total simpanan seluruh industri perbankan.

Sebagai contoh, misal total simpanan perbankan yang ditampung bernilai Rp 10 triliun, maka LPS perlu mengumpulkan aset hingga Rp. 250 triliun untuk disumbangkan ke PNBP.

"Kalau sudah menembus 2,5 persen, nanti premi berikutnya pendapatan surplus yang dihasilkan LPS dialokasikan untuk cadangan penjaminan kemudian nanti disetorkan ke negara sebagai PNBP," jelas Suwandi.

2 dari 3 halaman

Program Penjamin Polis Lindungi Dana Nasabah Asuransi, Simak Penjelasan LPS  

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan keamanan polis nasabah asuransi yang izin usahanya dicabut jika ada program penjaminan polis.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menjelaskan bahwa, dengan penjaminan polis, nasabah asuransi tidak perlu khawatir terkait klaim meski izin perusahaan asuransi telah dicabut.

Karena dengan program penjaminan tersebut LPS berkewajiban untuk membayar klaim sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan.

“Biasanya kalau program penjaminan, dipindahkan supaya bisnisnya enggak putus, tetap di lembaga keuangan di pasar,” kata Dimas dalam Media Gathering LPS, Kamis (9/11/2023).

Dimas lebih lanjut menjelaskan, program penjaminan polis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan terhadap jasa asuransi pada masyarakat Indonesia.

“Jadi begitu lah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi (diharapkan) tahun 2028 akan banyak orang yang berasuransi,” katanya.

Sebagai contoh, bila terjadi kasus di mana nasabah sudah membayarkan polis selama setahun ke depan, tetapi ternyata selang tiga bulan izin perusahaan asuransi dicabu maka LPS memiliki wewenang untuk memindahkan polis nasabah asuransi yang dicabut izinnya tersebut ke perusahaan lain.

 

3 dari 3 halaman

Bisnis Asuransi

Langkah tersebut guna memastikan bisnis asuransi tidak terputus.

“(Misalnya) asuransi mobil bayar Rp.12 juta selama setahun mulai 1 Oktober. Tapi jalan tiga bulan izin usaha asuransinya dicabut. Uang yang sudah masuk Rp.12 juta baru jalan tiga bulan Rp.3 juta, masih sisa Rp.9 juta,” papar Dimas.

“Biasanya untuk biaya agen, biaya administrasi akhirnya sisa uang Rp. 9 juta jadi Rp. 7 juta. Uang Rp. 7!juta ini mau diapakan mau dialihkan ke asuransi lain atau dibayar Rp7 juta,” sambungnya.

Sebagai informasi, LPS memiliki waktu lima tahun untuk mempersiapkan program penjaminan polis.

Nantinya, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan tingkat kesehatan suatu perusahaan asuransi yang ikut program penjaminan polis.

 

EnamPlus