Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
Baca Juga
"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip dari Kanal News Liputan6.com.
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
Advertisement
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.
Harta Kekayaan Eddy Hiariej
Lantas berapa jumlah harta kekayaan Eddy Hiariej?
Eddy Hiariej diketahui memiliki harta kekayaan Rp20.694.496.446 alias Rp20,6 miliar. Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2 Maret 2023
Dalam laman tersebut Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp23 miliar. Harta tak bergeraknya itu tercatat sebagai hasil sendiri.
Sementara untuk harta bergerak, Eddy melaporkan memiliki kendaraan seharga Rp1.210.000.000. Rinciannya yaitu Mobil Honda Odyssey tahun 2014 seharga Rp314.000.000, Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 seharga Rp468.000.000, dan Jeep Cherokee Limited tahun 2014 seharga Rp428.000.000.
Eddy juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1.933.937.234. Namun Eddy melaporkan memiliki utang sejumlah Rp5.449.440.788. Sehingga total harta kekayaan Eddy Rp20.694.496.446.
Harta Eddy Hiariej ini lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, yakni 31 Maret 2021. Saat itu, Eddy mempunyai harta kekayaan senilai Rp21.096.390.057.
Â
Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kasus dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penyelidikan kasus ini sudah dirampungkan.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," ujar Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Â
Advertisement
KPK Segera Umumkan Tersangka
Ali belum bersedia membeberkan status Eddy Hiariej dalam penanganan kasus ini. Namun demikian, Ali memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini.
"Kebijakan di KPK semua perkara dipelakukan sama. Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup," kata dia.
Namun begitu, Ali mengatakan pengumuman tersangka tetap akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Menurut Ali, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti lanjutan termasuk melengkapi syarat formil.
"Sudah selesai dalam proses penyelidikannya. Tetapi sekali lagi sama dengan perkara-perkara lainnya kami akan umumkan nama-nama tersangkanya ketika proses penyidikan itu cukup," Ali menandasi.Â
Eddy Hiariej Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej irit bicara usai dimintai keterangan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Eddy Hiariej tak menjelaskan dengan gamblang setiap pertanyaan yang terlontar dari awak media.
"Enggak ada apa-apa. Bukan, bukan. Nanti (sama) pak ini ya," ujar Eddy seraya menunjuk tim kuasa hukumnya usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Eddy tak menjawab saat ditanya soal pemeriksaanya kali ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.
"Saya enggak mau jawab, nanti beliau (kuasa hukum) saja," kata Eddy.
Diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
 Â
Advertisement