Sukses

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta

Program insentif konversi motor listrik sendiri telah berjalan. Namun, tidak ada penyesuaian revisi terkait penambahan nilai insentif konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik baik mobil listrik maupun motor listrik dari hulu ke hilir. Salah satu kebijakan adalah memberikan insentif. 

Saat ini kebijakan di hilir untuk motor listrik yang dijalankan oleh pemerintah adalah memberkan insentif atau subsidi pembelian dan konversi sebesar Rp 7 juta. Namun memang, meskipun mendapat subsidi, perkembangan konversi motor listrik belum tinggi.

Akhirnya, pemerintah pun akan menambah insentif program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. "Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi (motor listrik)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kepada awak media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Arifin menjelaskan,  program insentif konversi motor listrik sendiri telah berjalan.  Namun, tidak ada penyesuaian revisi terkait penambahan nilai insentif tersebut. "Mulai sekarang juga udah jalan. Enggak (ada revisi aturan).

Insentif Tambahan

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengatakan pemerintah tengah mengkaji untuk meluncurkan insentif tambahan untuk pembelian kendaraan listrik (EV) hingga konversi motor listrik.

Saat ini, pihaknya masih mengkaji penambahan besaran insentif untuk pembelian kendaraan listrik hingga program konversi motor listrik.

"kita usahakan lagi hitung (insentif), jadi belum diputuskan. Tapi itu suatu yang lagi pertimbangkan supaya pick up naik," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin.

Rachmat mengakui, pemberian insentif Rp 7 juta untuk program konversi motor listrik masih belum begitu menarik bagi masyarakat. Mengingat, beban biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk memiliki sepeda motor listrik masih tergolong tinggi.

"Yang perlu kita perhatikan adalah konversinya, karena nilai konversinya sendiri cukup besar, masih tetap agak tinggi. Jadi, kalau masih di-support Rp 7 juta orang mungkin masih mikir," ungkap Rachmat.

2 dari 3 halaman

Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat, Produsen Bongkar Biang Keroknya

Sebelumnya, Founder & CEO Tangkas Motor Listrik Agung Pamungkas menanggapi miring pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, yang mengaku heran dengan laju pertumbuhan penjualan motor listrik subsidi Rp 7 Juta. Selama ini, program tersebut tampak sepi peminat.

Menurut pria yang kerap disapa Don Papank ini, sejak awal kebijakan subsidi motor listrikRp 7 Juta dinilai terburu-buru dan tanpa ada perhitungan matang yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya terkait masalah momentum dan waktu.

"Kesalahan pertama, pemerintah pada saat itu terburu-buru mengeluarkan statement bahwa nanti akan ada subsidi motor listrik Rp 7 juta. Dimana pada saat itu motor listrik sedang booming-boomingnya di tahun 2021, 2022 dan mengalami puncaknya, dan masyarakat antusias membeli," ungkapnya dalam pesan tertulis, Rabu (8/11/2023).

"Namun, statement pemerintah yang menyatakan nanti akan ada subsidi otomatis itu secara masif membuat masyarakat menunda pembelian dan semua menunggu subsidi. Alhasil, industri bayi ini terpukul sekali atas statement itu," keluh Don Papank.

Padahal, kata Don Papank, pada 2022 penjualan dan minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik sangat besar. Dengan adanya kebijakan subsidi motor listrik itu, masyarakat yang awalnya mulai tertarik untuk beralih ke motor listrik jadi hilang di pasaran karena menunggu subsidi.

"Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata hanya 4 kategori yang menerima. Masyarakat kecewa dan urung membeli," kata Don Papank.

Setelahnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap NIK akan mendapat subsidimotor listrik. Namun Don Papank menganggap itu tidak mudah.

"Sistem pengurusan TKDN yang rumit, SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) dan SUT (Sertifikat Uji Tipe).alu kebijakan lintas lembaga dan kementrian yang perlu di kombinasi, dan keengganan APM (agen pemegang merek) atau dealer menalangi uang Rp 7 juta itu dengan alasan cost of fund. Belum kekhawatiran akan uang yang tertahan atas pembelian Rp 7 juta itu," paparnya.

3 dari 3 halaman

Aturan Subsidi Motor Listrik

Selain tidak jelasnya aturan subsidi motor listrik Rp 7 juta, ia juga menilai bahwa dalam sistem pengurusan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sektor industri mencapai 40 persen dan sejumlah aturan yang masih dinilai berbelit-belit.

Untuk itu, Don Papank menyarankan agar pemerintah membuat aturan yang mempermudah industri motor listrik bisa berkembang di Indonesia.

"Industri motor listrik, adalah industri yang baru. Sudahlah, mudahkanlah semua dulu. Kasih privilege dan berbagi hal insentif. Jangan kasih beban yang pemerintah sendiri tidak bisa mencari solusi terbaik," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengaku heran dengan laju pertumbuhan penjualan motor listrik subsidi Rp 7 Juta. Selama ini, program tersebut nampak sepi peminat.Dari total kuota 20.000 motor listrik di 2024, penyalurannya belum mencapai 50 persen. Padahal tahun ini sudah mau berakhir.

"Iya, itu agak aneh ini memang kenapa agak sulit berkembangnya ya pertumbuhannya. Agak aneh ya," ujar Moeldoko ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin 6 November 2023.

Video Terkini