Sukses

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Kapan Berlaku?

Pemerintah telah menaikan insentif konversi motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Bahkan, ia mengklaim kebijakan tersebut sudah berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah telah menaikan insentif konversi motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Bahkan, ia mengklaim kebijakan tersebut sudah berlaku.

"Sudah, Rp 10 juta yang diputusin untuk yang konversi (motor listrik). Mulai sekarang juga jalan," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Arifin menekankan, pemberian insentif tersebut hanya berlaku bagi pengguna motor berbahan bakar bensin yang ingin mengubahnya jadi kendaraan listrik. Namun tidak berlaku untuk beli motor listrik baru.

"(Diskon Rp 7 juta) itu kan motor baru. Kalau sekarang kan motor baru dan motor bekas musti lain dong," tegas dia.

Pada kesempatan terpisah sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin sempat mengatakan, pemerintah masih mengkaji untuk meluncurkan insentif tambahan untuk pembelian kendaraan listrik (EV), baik motor maupun mobil listrik.

Insentif Kendaraan Listrik Naik

"Kita lagi evaluasi. Harapannya sih masih bisa (insentif kendaraan listrik naik), ibaratnya orang bisa datang dengan biaya minimum," ujar Rachmat di sela acara Dekarbonisasi Sektor Transportasi di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.

Menurut dia, kebijakan itu coba diinisiasi agar pembelian motor listrik/mobil listrik baru, atau konversi dari kendaraan berbahan bakar bensin ke EV bisa didongkrak. Pasalnya, pemerintah sudah mendistribusikan insentif pada tahun ini, namun antusiasme masyarakat terhadap pemakaian kendaraan listrik belum tinggi.

"Kita usahakan (bisa naik), kita lagi ngitung. Jadi belum diputuskan, tapi itu jadi sesuatu yang lagi kita pertimbangkan supaya pick up (naik)," ungkap Rachmat.

 

2 dari 4 halaman

Pemberian Insentif

Secara pola, Rachmat memaparkan, bentuk pemberian insentif di 2024 tidak akan jauh berbeda dengan yang dilakukan pada tahun ini. Semisal, insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen. Lalu untuk mobil listrik, pemangkasan PPN dari 11 persen menjadi hanya 1 persen.

"Nanti kita lihat lagi, untuk yang konversi saat ini juga Rp 7 juta. Kita lagi lihat apalagi yang bisa kita lakukan, karena konversi ini juga menarik, dan kendalanya mungkin sedikit berbeda dengan motor baru," tuturnya.

Meskipun mirip, Rachmat menambahkan, pemerintah bakal mengambil concern lebih kepada program konversi agar pemakaian kendaraan listrik bisa lebih masif di Tanah Air.

"Yang perlu kita perhatikan adalah konversinya. Saat ini belum, tapi yang konversi karena nilai konversinya sendiri cukup besar, masih tetap agak tinggi. Jadi kalau masih di-support Rp 7 juta orang mungkin masih mikir," pungkas Rachmat.

3 dari 4 halaman

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta

Pemerintah terus mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik baik mobil listrik maupun motor listrik dari hulu ke hilir. Salah satu kebijakan adalah memberikan insentif. 

Saat ini kebijakan di hilir untuk motor listrik yang dijalankan oleh pemerintah adalah memberkan insentif atau subsidi pembelian dan konversi sebesar Rp 7 juta. Namun memang, meskipun mendapat subsidi, perkembangan konversi motor listrik belum tinggi.

Akhirnya, pemerintah pun akan menambah insentif program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. "Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi (motor listrik)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kepada awak media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Arifin menjelaskan,  program insentif konversi motor listrik sendiri telah berjalan.  Namun, tidak ada penyesuaian revisi terkait penambahan nilai insentif tersebut. "Mulai sekarang juga udah jalan. Enggak (ada revisi aturan).

 

4 dari 4 halaman

Insentif Tambahan

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengatakan pemerintah tengah mengkaji untuk meluncurkan insentif tambahan untuk pembelian kendaraan listrik (EV) hingga konversi motor listrik.

Saat ini, pihaknya masih mengkaji penambahan besaran insentif untuk pembelian kendaraan listrik hingga program konversi motor listrik.

"kita usahakan lagi hitung (insentif), jadi belum diputuskan. Tapi itu suatu yang lagi pertimbangkan supaya pick up naik," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin.

Rachmat mengakui, pemberian insentif Rp 7 juta untuk program konversi motor listrik masih belum begitu menarik bagi masyarakat. Mengingat, beban biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk memiliki sepeda motor listrik masih tergolong tinggi.

"Yang perlu kita perhatikan adalah konversinya, karena nilai konversinya sendiri cukup besar, masih tetap agak tinggi. Jadi, kalau masih di-support Rp 7 juta orang mungkin masih mikir," ungkap Rachmat.