Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram atas pembelian produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel pada Palestina. Fatwa MUIÂ tersebut merupakan komitmen dukungan pada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina serta perlawanan terhadap agresi Israel.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel adalah bentuk solidaritas bangsa Indonesia.
Hal ini dalam rangka memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap warga di Palestina.
Advertisement
"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan (sense)Â yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini," kata Menteri Yaqud dikutip dari Antara, Selasa (14/11/2023).
Pemerintah mengkonfirmasi setidaknya hingga Ahad (12/11) sudah sebanyak 11.078 warga di Gaza, Palestina, menjadi korban tewas akibat serangan udara dan artileri Israel sejak perang berkecamuk. Sekitar 40 persen dari jumlah korban di antaranya adalah anak-anak.
Namun, ia menyatakan bahwa fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (10/11) itu bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya.
Fatwa Haram MUI
Pasalnya, fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.
Dengan demikian keputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
"Misalnya begini masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan," ujarnya.
Secara prinsip Kementerian Agama menganggap kebijakan tersebut wajar untuk menegaskan ada banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga di Palestina, selain langkah diplomatik, menyalurkan bantuan dan mengumpulkan donasi dari aktivitas penggalangan dana.
"Yang jelas konflik di Palestina (dengan Israel) harus dihentikan seperti yang telah pemerintah sampaikan secara tegas dalam banyak kesempatan," ujarnya
Â
Klarifikasi Fatwa MUI soal Produk Pro Israel: Produknya Halal, Aktivitasnya yang Haram
Di Indonesia tengah ramai-ramai menghindari pembelian atau penggunaan produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel dalam serangan ke Jalur Gaza Palestina. Sebagai dasarnya adalah Fatwa MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)Â telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Oleh sebab itu, MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang terdiri dari sembilan halaman.
Ramainya hal ini membuat Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati memberikan klarifikasi.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).
Produknya Tetap Halal
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.
"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ucapnya.Miftahul mengatakan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi di Gaza Palestina, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan.
"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," tuturnya.
Â
Â
Advertisement
Ini Daftar 15 Produk Israel yang Diboikot Konsumen Sedunia
Jagat media sosial tengah diramaikan dengan tagar 'BDSMovement', seiring dengan meningkatnya serangan Israel ke Jalur Gaza. Tanda pagar atau hastag itu mengajak pengguna media sosial untuk memboikot produk-produk yang dianggap mendukung Israel.
Tak hanya di dunia maya, demonstrasi di sejumlah negara yang diselenggarakan kelompok terafiliasi dengan BDS juga terjadi di seluruh dunia. Dikutip dari Vox pada Jumat, 3 November 2023, Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) Movement merupakan gerakan protes non-kekerasan global.
Gerakan ini berupaya menggunakan boikot ekonomi dan budaya terhadap Israel, divestasi keuangan dari negara, dan sanksi pemerintah untuk menekan pemerintah Israel agar mematuhi hukum internasional dan mengakhiri kebijakan kontroversialnya terhadap Palestina. Kebijakan yang kini digambarkan oleh beberapa pakar hak asasi manusia dan pakar hukum sebagai apartheid.
BDS Movement adalah sebuah taktik, bukan sebuah organisasi, sehingga kelompok-kelompok yang berbeda berkampanye sendiri yang mungkin berfokus pada serangkaian target yang sedikit berbeda, meskipun semuanya memiliki landasan moral dan taktik perlawanan yang damai. BDS mengambil inspirasi langsung dari perjuangan anti-apartheid di Afrika Selatan dan gerakan hak-hak sipil AS, yang keduanya secara efektif menggunakan boikot.
Aktivis anti-apartheid di Afrika Selatan, Uskup Agung Desmond Tutu, adalah pembela gerakan BDS yang menyebut persamaan antara apartheid di Afrika Selatan dan Israel "sangat mencolok." Salah satu arahan BDS adalah untuk menggoyahkan dukungan Barat terhadap pemerintah Israel.
Â
3 Tuntutan
Mereka menganjurkan "pergeseran narasi mengenai persoalan Palestina, yang akan fokus pada hak-hak warga Palestina," kata juru bicara Komite Nasional BDS, yang mewakili kelompok masyarakat sipil Palestina yang mendirikan BDS, kepada Vox.
Situs BDS mengidentifikasi tujuh kelompok advokasi AS yang bersekutu dengan BDS, termasuk Jewish Voice for Peace, Democratic Socialists of America, dan US Campaign for Palestinian Rights. Tokoh masyarakat yang menyatakan dukungannya terhadap BDS, yakni Rep. Cori Bush (D-MO), musisi Lauryn Hill, dan penulis Sally Rooney, Naomi Klein, dan Arundhati Roy.
Yang menyatukan kelompok-kelompok dan individu-individu ini adalah tiga tuntutan utama, yakni:
Agar Israel mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem TimurMemberikan hak penuh kepada warga Palestina terhadap IsraelMengizinkan pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah mereka. Â
Advertisement