Sukses

Ekspor-Impor Indonesia dengan Israel Lebih Besar Ketimbang Palestina, Ini Datanya

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan kondisi memanasnya konflik antara Israel dengan Hamas di Gaza Palestina tidak signifikan berpengaruh terhadap kinerja perdagangan internasional Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan kondisi memanasnya konflik antara Israel dengan Hamas di Gaza Palestina tidak signifikan berpengaruh terhadap kinerja perdagangan internasional Indonesia.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, melaporkan, dari Januari sampai Oktober 2023 share ekspor Indonesia ke Palestina hanya sebesar 0,0011 persen atau senilai USD 2,37 juta.

 

"Jadi kecil sekali. Sementara, share impor Palestina dari Januari sampai Oktober 2023 adalah 0,0000 persen, karena kecil sehingga kami sampai dengan 4 digit desimal juga belum bisa menunjukkan besarannya," kata kata Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Rabu (15/11/2023).

Sedangkan, share ekspor Indonesia ke Israel dari Januari sampai Oktober 2023 adalah sebesar 0,07 persen atau senilai USD 140,57 juta. Kemudian share impor non migas dari Israel ke Indonesia dari Januari sampai Oktober 2023 sebesar 0,0110 persen.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa kondisi politik di kedua negara tersebut tidak signifikan berpengaruh terhadap kinerja perdagangan internasional Indonesia," ujarnya.

Komoditas Utama Ekspor Indonesia ke Israel

Adapun untuk komoditas utama yang diekspor Indonesia ke Israel terdiri dari lemak dan minyak hewan nabati atau HS 15, alas kaki atau HS 64, dan mesin atau perlengkapan elektrik dan bagiannya atau HS 85.

Kemudian untuk Komoditas utama impor asal Israel adalah mesin dan pesawat mekanik atau HS 84. Lalu, komoditas perkakas atau perangkat potong atau HS 82 dan juga mesin dan peralatan listrik atau HS 85. "Nah, nanti untuk rinciannya jika memang masih diperlukan silakan nanti bisa menghubungi tim statistik distribusi," pungkasnya.

2 dari 4 halaman

Impor Indonesia Naik Jadi USD 18,67 Miliar di Oktober 2023

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai impor Indonesia naik 7,68 persen (mtm) pada Oktober 2023 menjadi USD 18,67 miliar. Angka ini naik bila dibandingkan September 2023. Sementara nilai impor secara tahunan mengalami penurunan sebesar 2,42 persen.

"Pada Oktober 2023, nilai impor mencapai USD 18,67 miliar atau naik 7,68 persen secara bulanan," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Rabu (15/11/2023).Pada Oktober 2023, impor migas tercatat senilai USD 3,21 miliar atau turun 3,66 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, impor non migas mengalami kenaikan 10,37 persen dengan nilai ekspor USD 15,47 miliar.

Pudji mengatakan, peningkatan impor non migas secara bulanan disebabkan karena peran komoditas, yang pertama, mesin dan perlengkapan elektrik dan bagiannya naik sebesar 21,06 persen. Kemudin, mesin dan peralatan mekanis serta bagiannya naik 11,19 persen, dan serealia naik 23,52 persen.

Penurunan Impor Migas

Sementara, penurunan impor migas disebabkan karena turunnya impor minyak mentah yaitu sebesar 19,64 persen.

Adapun jika dilihat secara tahunan, nilai impor Oktober 2023 turun 2,42 persen. Secara tahunan impor migas turun 4,68 persen, sementara impor non migas turun 1,94 persen, dan ini melanjutkan tren penurunan yang sudah terjadi pada bulan sebeumnya.

Lebih lanjut, Pudji menyampaikan perkembangan impor Oktober 2023 menurut penggunaan. Tercatat barang konsumsi meningkat sebesar USD 152,8 juta atau 9,17 persen. Kemudian, barang modal meningkat sebesar USD 433,2 juta atau 14,52 persen, dan bahan baku penolong meningkat sebesar USD 745,2 juta atau 5,87 persen.

"Bahan baku penolong menyumbang lebih dari 71 persen dari total impor Indonesia pada Oktober 2023," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Devisa Hasil Ekspor USD 8 Miliar Masih Parkir di Luar Negeri

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa devisa eksportir senilai USD 8 miliar masih tersimpan di luar negeri.

Airlangga mengatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

“Kita akan melakukan evaluasi terhadap DHE, karena DHE belum maksimal dalam tiga bulan ini. Kita masih bisa melihat potensi USD 8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain (luar negeri),” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekomonian, Senin (6/11/2023).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, ekspor Indonesia mengalami kontraksi sebesar 4,26 persen dan impor mengalami kontraksi 6,18 persen pada kuartal III 2023x

Terkait dengan kontraksi tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah terus diarahkan untuk meningkatkan ekspor-impor.

Upaya itu salah satunya dengan mengizinkan sektor manufaktur untuk dapat ekspor ke dalam lebih dari 50 persen.

"Kita juga melihat demand (ekspor-impor) relatif melemah. Oleh karena itu beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah, termasuk kebijakan dalam negeri adalah membolehkan sektor manufaktur yang biasanya ekspor bisa ke dalam 50 persen, ini direlaksasi lebih dari 50 persen,“ jelasnya.

4 dari 4 halaman

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditaruh di LPEI Paling Sedikit 30% Minimal 3 Bulan

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, komitmen pemerintah mendukung kebijakan hilirisasi adalah dengan merilis Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Aturan ini merupakan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.

Agus mengatakan, Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Komoditas yang dikenakan wajib DHE SDA yaitu produk dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

“Sama seperti aturan sebelumnya, dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir SDA tetap diwajibkan untuk memasukkan DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” jelas Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).

Namun, dalam aturan terbaru, transaksi eksportir mengalami perubahan. Bagi eksportir yang memiliki komoditas dengan nilai ekspor lebih dari USD 250.000, wajib menempatkannya pada bank khusus atau LPEI dengan jumlah paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, terdapat penambahan komoditas hilirisasi sebanyak 260 pos tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023.

Penempatan nilai ekspor atas DHE SDA memiliki potensi pemanfaatan mencapai 69,5% dari total ekspor atau setara USD 203 Miliar. Sehingga, Indonesia memiliki potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri melalui instrumen penempatan DHE SDA.

Agus menambahkan, jika sebelumnya eksportir hanya mendapatkan insentif pajak penghasilan dari dana DHE SDA yang ditempatkan di deposito, maka dengan PP yang baru selain insentif pajak penghasilan, ekportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik dan dapat diberikan insentif lain oleh K/L atau otoritas terkait.

“Selanjutnya, bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban DHE SDA akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor,” ujarnya.