Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama menetapkan ada total 598 kelompok terbang atau kloter keberangkatan Haji 2024. Kloter jemaah haji dari Bandara Juanda Surabaya menjadi yang paling banyak.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief mengatakan pihaknya sudah menetapkan ada 14 embarkasi atau titik pemberangkatan dari seluruh Indonesia.
Baca Juga
"Ada sampai saat ini yang sudah kami siapkan itu adalah 14 embarkasi penerbangan," ujar dia dalam Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Rinciannya, penerbangan dari Banda Aceh ada 13 kloter, Kualanamu Medan ada 23 kloter, Batam ada 33 kloter, Padang ada 18 kloter, dan Palembang ada 25 kloter. Kemudian, penerbangan dari Jakarta Pondon Gede ada 63 kloter, Jakarta-Bekasi ada 75 kloter, Solo ada 105 kloter, Surabaya ada 115 kloter.
Advertisement
Selanjutnya, Banjarmasin ada 17 kloter, Balikpapan ada 18 kloter, Ujung Pandang ada 45 kloter, Lombok ada 13 kloter, dan Kertajati 30 kloter.
"Total ada 598 kloter," kata dia.
Cari Maskapai
Hilman menegaskan, saat ini jumlah kloter yang tercantum tadi akan sangat ditentukan dengan jenis pesawat yang tersedia di maskapai. Ini merujuk pada kemampuan angkut dari jenis-jenis pesawat yang digunakan.
"Jadi rata-rata ada yang diatas 400, ada 480, ada juga 440, ada 390, dan lain-lain. Semakin kecil pesawat maka jumlah kloter haji banyak dan berdampak pada jumlah petugas yang harus kami sediakan juga makin banyak," paparnya.
Biaya Tiket Penerbangan Haji
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan ada kenaikan biaya penerbangan ibadah haji 2024 sebesar 10 persen. Dengan begitu, biaya tiket penerbangan haji 2024 diprediksi sekitar Rp 35,9 juta.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief menerangkan ada tren kenaikan biaya tiket penerbangan haji dari tahun ke tahun. Misalnya, pada 2017, ada kenaikan 5 persen, tahun 2018 ada kenaikan 5,2 persen, tahun 2019 ada kenaikan 9,2 persen.
"Tahum 2022 ada kenaikan 6,6 persen atau Rp 29,6 juta dan tahun lalu itu pasca covid-19 itu ada kenaikan 10,5 persen," kata dia dalam Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Dia mengusulkan, untuk ibadah haji 2024, biaya penerbangan haji naik sebesar 10 persen. Meski, dia berharap pada keputusan final nantinya bisa lebih rendah dari angka tersebut.
"Saat ini kami usulkan 10 (persen), tapi kami berharap bisa jauh lebih rendah dari nilai tersebut. Sesuai kesepakatan kita ingin memberikan pelayanan dengan biaya yang terjangkau tapi juga dengan layanan yang tetap baik," paparnya.
Diharapkan Bisa Lebih Rendah
Jika menghitung dengan usulan kenaikan biaya tadi, angka yang didapat untuk tiket penerbangan ibadah haji 2024 menjadi sebesar Rp 35,9 juta. Pada haji 2023 lalu, Garuda Indonesia sebagai maskapai pun mematok tiket penerbangan haji sebesar Rp 32,7 juta.
Dia berharap, patokan harga tiket penerbangan haji yang lebih rendah bisa mempengaruhi biaya ibadah haji secara keseluruhan menjadi lebih terjangkau.
"Harapan kami sebagai penyelenggara, kami harap mendapatkan harga yang lebih rasional proporsional dan berdampak kepada BPIH yang lebih terjangkau," ungkapnya.
Advertisement
Menag Usul Biaya Haji 2024 Rp 105 Juta
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji sekitar Rp 105 juta.
Usulan ini diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, pada 13 November 2023.
Yaqut menyatakan, usulan tersebut masih akan dibahas Panitia Kerja (Panja) DPR untuk kemudian disepakati dan ditetapkan berapa biaya haji 2024.
"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jamaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.