Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membuka lowongan kerja untuk dapat bergabung pada posisi staf bidang perizinan, pengaturan, dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Baca Juga
Adapun persyaratan lowongan pekerjaan tersebut sebagai berikut ini:
Advertisement
- Pendidikan minimal S1 atau setara dalam dan/atau luar negeri jurusan : Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen, Ilmu Hukum, Akuntansi, Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, Statistik, dan Matematika.
- IPK min 3,00 dari skala 4 atau setara untuk lulusan dalam/luar negeri.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sesuai dengan latar belakang pendidikan.
- Memiliki pengalaman kerja di Lembaga Jasa Keuangan, khususnya yang terkait dengan Audit/Pengawasan, akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
- Kandidat yang memiliki sertifikat : Certified Information/Systems Security Professional (CISSP)/Certified Information Security Manager (CISM)/Certified Information Systems Auditor (CISA)/Certified Financial Planner (CFP)/Chartered Financial Analyst (CFA) minimum Level 1, akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
- Mampu berbahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan (dibuktikan dengan sertifikat bahasa)
- Usia maksimal 30 tahun per tanggal 1 November 2023.
Â
Pendaftaran ini akan dibuka sampai tanggal 19 November 2023 pukul 23.59 WIB. Jika kamu berminat dan memiliki kualifikasi sesuai dengan posisi tersebut, silahkan daftarkan diri anda secara online melalui link berikut ini: https://ojk.experd.com/vacancyÂ
Â