Sukses

Pengusaha Ingin Kenaikan UMP 2024 Beri Kepastian Bisnis

Kenaikan UMP 2024 harus tetap mengacu pada PP 51/2023 supaya memberi kepastian. Peningkatan gaji juga jadi bentuk kemewahan di tengah situasi industri yang penuh ketidakpastian.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta kenaikan UMP 2024 di DKI Jakarta tak lebih dari 4 persen. Angka itu didapat dari formulasi kenaikan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dengan indeks tertentu (yang disimbolkan huruf α) sebesar 0,2.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai, rumusan itu dibutuhkan supaya kenaikan upah buruh punya tolak ukur jelas demi. Demi memberi kepastian bisnis agar perusahaan tidak kolaps.

"Kalau enggak ada rumus, enggak pendekatan, orang nanti seenak-enaknya (minta) 20 persen. Jadi, dibutuhkan peraturan perundang-undangan supaya ada kepastian hukum, kepastian bisnis," ungkapnya kepada Liputan6.com, Minggu (19/11/2023).

"Bagi karyawan juga walaupun dibilang enggak cukup, enggak cukup, tapi ini bentuk kepastian bagi mereka bahwa gajinya naik," ujar Bob.

Bob mengatakan, kenaikan UMP 2024 harus tetap mengacu pada PP 51/2023 supaya memberi kepastian. Menurut dia, peningkatan gaji juga jadi bentuk kemewahan di tengah situasi industri yang penuh ketidakpastian.

"Kalau masalah puas enggak puas semuanya juga punya aspirasi, pengusaha juga punya aspirasi. Kalau ditanya pengusaha juga enggak semua pengusaha setuju, pasti ada argumentasi," bebernya.

"Kalau ditanya pengusaha juga enggak semua pengusaha setuju, pasti ada argumentasi," tegas dia.

Dalam kenaikan UMP 2024 ini, ia menilai butuh keseimbangan yang tak hanya berpihak kepada buruh atau pekerja saja. Tapi juga sustainibilitas perusahaan demi menjaga situasi ekonomi secara keseluruhan

"Sebenarnya bukan kenaikan upahnya, tapi daya belinya. Itu yang paling utama. Memang harus ada pendekatan bagaimana kita menetapkan upah minimum," kata Bob.

2 dari 3 halaman

5 Juta Buruh Nekat Mogok Kerja 2 Hari Jika UMP Tak Naik 15%, Ini Tanggalnya

Sebelumnya, perjuangan Partai Buruh bersama Serikat Buruh dalam menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15% di Tahun 2024 masih dan akan terus dilakukan. Bahkan, aksi-aksi massa di beberapa daerah, sudah dimulai sejak 7 November kemarin.

"Aksi-aksi dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh 15% sudah dilakukan di beberapa daerah. Dan aksi ini akan terus bergelombang," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dikutip Minggu (12/11/2023).

"Di mulai dari 7 November 2023 kemarin, dan sampai 30 Januari 2024 mendatang, kita akan lakukan aksi secara terus-menerus," tambahnya.

Seperti diketahui, beberapa aksi buruh dalam menuntut kenaikan upah, sudah di lakukan di beberapa daerah, seperti 7 November di Jakarta dan Kab. Bogor, 8 November di Kab. Bandung, serta 9 November di Kota Bandung.

"Tanggal 7, 8 dan 9 November kita sudah aksi, nanti tanggal 13 di Medan dan Makassar. Kemudian tanggal 15 di Bekasi, dan akan terus di kota-kota lainnya," tegas Said Iqbal.

Kemudian, Said Iqbal juga turut menyinggung terkait aksi buruh dalam melakukan pemogokan nasional. Di mana dalam hal ini, serikat buruh lah yang akan menjadi Inisiatornya, bukan Partai Buruh.

"Puncaknya, di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional," jelas Said Iqbal.

"Jadi, selama 2 hari (mogok kerja), kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan," lanjutnya.

3 dari 3 halaman

Dasar Hukum Mogok Kerja

Aksi ini, lanjut Said Iqbal, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan, agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak.

"Tentunya, Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan."

"Seluruh buruh di pabrik ikut unjuk rasa dari jam 7 pagi - 6 sore. Adapun lokasinya, di depan pabrik dan depan kantor walikota/bupati masing-masing daerah."

 Â