Sukses

Bocoran Pengumuman UMP Jakarta 2024, Ini Kata Heru Budi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan bocoran terkait kapan diumumkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024.

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan bocoran terkait kapan diumumkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024.

Heru Budi mengatakan, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023," kata Heru Budi saat ditemui media di kantornya Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

Terkait berapa kenaikan UMP DKI Jakarta, Heru masih bungkam. Namun, yang pasti pihaknya akan segera mengumumkan hal tersebut selambatnya pada besok Selasa 21 November 2023.

"Belum ada (besaran angka kenaikannya). Nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat," katanya.

Rekomendasi

Lanjut Heru menyebut pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengenai rekomendasi angka UMP DKI Jakarta 2024.

"Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan sidang pembahasan rekomendasi besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11/2023).

Namun, Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja atau Buruh masih berseteru soal besaran nilai indeks tertentu yang jadi formula penetapan kenaikan upah minimum tersebut.

2 dari 3 halaman

Daftar 3 Usulan UMP Jakarta 2024 Versi Pengusaha, Buruh, dan Pemerintah

Pembahasan mengenai penetapan kenaikan UMP Jakarta 2024 masih buntu. Pemerintah, pengusaha, dan buruh masih saling ngotot dengan perhitungan masing-masing soal UMP Jakarta 2024.

Pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Djainal Abidin Simanjuntak menjelaskan unsur pemerintah dan pakar ahli sebagaimana disampaikan Djainal, menyatakan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap mengacu pada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30 persen. Hal itu karena beberapa pertimbangan terkait dengan median upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan.

Menurut Djainal, upah Indonesia juga masih relatif rendah dibandingkan Asia Tenggara. Sehingga, usulan dari pemerintah UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.

"Sehingga pertimbangan itu bisa lebih tinggi lagi dari usulan pelaku usaha. Ditambah usulan pakar itu terkait dengan jarak antara upah DKI dengan Karawang dan Bekasi, sehingga memang DKI itu harus mengejar upah Karawang dan Bekasi," ucap Djainal dikutip dari Antara, Sabtu (18/11/2023).

Usulan PengusahaKemudian dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya bersama Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.

"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," kata Nurjaman.

Usulan Buruh

Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15 persen, artinya merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15 persen.

Angka 8,15 persen itu merupakan angka yang dirangkum serikat pekerja atau buruh dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga angka tersebut menjadi satu kesatuan yang dijadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15 persen.

"Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp5,6 juta (per bulan)," ujar Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan yang mewakili Serikat Pekerja atau Buruh.Selain itu, Dedi menyebut keadaan para pekerja dengan adanya PP 51/2023 ini membuat pekerja tidak mendapatkan upah yang layak. Ada kontribusi yang seharusnya bisa diberikan lebih.

Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sedangkan upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

 

3 dari 3 halaman

Daftar Usulan

Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

  • Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
  • Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
  • Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381