Sukses

Dalam RUU EBET, Pengelolaan Dana EBT di Tangan Menkeu

Pada pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI, 7-8 November diusulkan adanya pengelolaan dana EBET dilakukan oleh badan khusus pengelola energi terbarukan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pengelolaan dana dari energi baru terbarukan (EBT) tetap di bawah Kementerian Keuangan. Menyusul, ada usulan dari DPR untuk pengelolaan dana EBT berada di bawah badan khusus.

Arifin menjelaskan, terkait badan pengelola dana energi baru/energi terbarukan (EBET), ada dalam pasal 56 ayat 4, DIM 515. Dana EBET dikelola oleh Menteri Keuangan.

Namun, pada pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI, 7-8 November diusulkan adanya pengelolaan dana EBET dilakukan oleh badan khusus pengelola energi terbarukan.

"Posisi pemerintah, usulan pemerintah, pemerintah mengusulkan dana EBET dikelola oleh Menkeu dengan menambahkan frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Ini sejalan dengan bahasan mengenau penggunaan dana EBET, yang tertuang dalam pasal 56 ayat 3, DIM 508-514. Pada bagian ini, DPR mengusulkan untuk mengatur rincian peruntukan dana EBET dalam batang tubuh pasal antara lain untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan insentif.

Kemudian, itu juga diarahkan untuk kompensasi badan usaha yang mengembangkan EBET, peran litbang, kemudian peningkatan kapasitas dan kualitas SDM, dan subsidi harga EBET yang belum dapat bersaing dengan energi fosil.

"Pemerintah mengusulkan dan telah kami sampaikan pada panja tanggal 7 sampai 8 November yang lalu, penggunaan dana EBET dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, adapun rincian peruntukan dana EBET dicantumkan dalam bagian penjelasan," bebernya.

"Ketentuan lebih lanjut dari pasal 56 ayat 5, DIM 516 diatur dalam PP. Kami sesuai dengan usulan DPR-RI," sambung Arifin.

 

2 dari 4 halaman

Badan Khusus EBT

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI mengusulkan adanya badan khusus untuk mengelola Energi Baru Terbarukan (EBT). Menanggapi itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku tak sepakat.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Arifin menuturkan dalam forum panitia kerja Rancangan Undang-Undang Energi Baru/Energi Terbarukan (RUU EBET) pada 7-8 November 2023, DPR meminta adanya badan khusus tersebut.

Namun, Arifin menerangkan, berdasarkan peraturan presiden nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBET merupakan fungsi dari Kementerian ESDM. Badan khusus di energi terbarukan, kata dia sudah ada di sektor sawit dan lingkungan hidup.

"Untuk pengelolaan dana khusus untuk yang bersumer dari energi terbarukan, ya saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH untuk sawit dan juga untuk dana lingkungan hidup," tuturnya dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Arifin menegaskan posisinya. Dia menilai, fokus pemerintah saat ini adalah untuk memberikan penyederhanaan birokrasi. Hal ini bisa dibilang kalau pembentukan badan khusus lainnya malah akan memperpanjang alur birokrasi.

 

3 dari 4 halaman

Penyederhanaan Birokrasi

Dia menjelaskan, penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden RI. Kemudian, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, sehingga mempercepat sistem kerja dengan proses bisnis yang lebih sederhana.

"Tanggapan pemerintah atas usulan DPR RI, ya memperhatikan arahan Presiden RI untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan, serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan energi baru dan terbarukan oleh Kementerian ESDM," kata dia.

"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," imbuh Arifin Tasrif.

 

4 dari 4 halaman

Mekanisme Power Wheeling

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan mekanisme penggunaan transmisi listrik milik PLN untuk kepentingan distribusi listrik hijau dari perusahaan swasta. Mekanisme ini disebut sebagai power wheeling.

Skema power wheeling ini memungkinkan perusahaan swasta yang memiliki pembangkit energi baru terbarukan (EBT) untuk mendistribusikan listriknya lewat transmisi milik PLN. Skema yang berlaku adalah skema sewa jaringan distribusi dan transmisi.

"Keharusan pemegang wilayah usaha (wilus) untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET; mekanisme jika pemegang wilus tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat: diberikan pasokan listrik melalui point to point, kerja sama pemanfaatan (sewa) aset pembangkit, atau PJBL (perjanjian jual beli listrik) dengan pemegang wilus lainnya," tutur Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Mekanisme yang dimaksud tadi dilakukan melalui usaha transmisi dan/atau distribusi yang juga disebut sebagai power wheeling. Arifin menegaskan, untuk power wheeling ini diharuskan dibukanya akses penyaluran listrik dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan (EBET).