Sukses

Menteri ESDM Usul Bioenergi dari Sampah Masuk RUU EBET, PLN Wajib Beli

Pemerintah akan mewajibkan PLN untuk mengambil listrik bioenergi dari sampah. Jadi, langkah ini bisa sejalan dengan upaya pemerintah daerah mengurangi sampah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) yang bersumber dari sampah. Nantinya, PT PLN (Persero) diwajibkan untuk membeli listrik berbasis bioenergi tersebut.

Arifin merujuk pada aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal pemanfaatan sampah. Pada konteks ini, dia ingin melengkapi aturan tersebut melalui pemanfaatan sampah jadi energi.

"Kami perlu mengangkat untuk mempertimbangkan dan melengkapi kebijakan umum pengelolaan sampah menjadi energi. Yaitu, pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menurut Arifin, langkah ini sejalan dengan aturan yang diteken Kementerian LHK. Pada satu sisi, KLHK menyoroti pengelolaan sampah untuk kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, ada peluang untuk meningkatkan bauran energi yang bersumber dari sampah.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga akan mewajibkan PLN untuk mengambil listrik bioenergi tadi. Jadi, langkah ini bisa sejalan dengan upaya pemerintah daerah mengurangi sampah.

"Pemerintah mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTS sampah untuk mendukung pemda mengatasi masalah sampah," ungkapnya.

Arifin juga menegaskan aturan mengenai pembelian listrik itu akan ditentukan oleh pemerintah. Nantinya mengacu pada kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan.

"Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga dan formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah," katanya.

 

2 dari 3 halaman

Dapat Restu Jokowi

Lebih lanjut, dia menerangkan rencana ini telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu pemanfaatannya merujuk pada co-firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Rancangan peraturan menteri tentang penerapan co-firing pada PLTU telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa EBET, dan mengurangi emisi dari PLTU," tuturnya.

Menurutnya, peraturan tersebut mengatur penerapan co-firing untuk PLTU milik PT PLN Persero dan PLTU milik IPP, serta PLTU yang berlokasi di wilayah usaha tertentu.

 

3 dari 3 halaman

Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga

Arifin menerangkan, pemanfaatan sampah rumah tangga diusulkan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Dia menjelaskan, sumber energi terbarukan melingkupi produk hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan; limbah pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Kemudian, limbah agroindustri, sampah dan limbah rumah tangga; sampah dan limbah sejenis sampah dan limbah rumah tangga; limbah produk pertanian dan perkebunan; limbah atau kotoran hewan, ternak atau bahan organik lainnya.

"Pemerintah mengusulkan penyempuran narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemda dengan mengusulkan ketentuan tambahan terkait kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan," paparnya.