Sukses

Gubernur Sumatera Barat Putuskan UMP 2024 Naik Jadi Rp 2,81 Juta

Berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023, UMP 2024 Sumbar diputuskan naik menjadi Rp 2,81 juta dari Rp 2,74 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk Sumatera Barat (Sumbar) telah diputuskan setelah melalui rapat yang cukup panjang. Berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023, UMP 2024 Sumbar diputuskan naik menjadi Rp 2,81 juta dari Rp 2,74 juta.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, penetapan UMP 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan.

Rapat digelar Kamis 16 November 2023 yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

Ia berharap kenaikan UMP itu, meskipun tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Ia menyebut secara umum ada tiga variabel yang menentukan UMP pada 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

UMP 2024 Jambi

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada 2024 sebesar Rp 3.037.121. Angka ini naik 3,2 persen atau Rp 94 ribu dari UMP 2023 yang sebesar Rp 2.943.121.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman menjelaskan, draf keputusan kenaikan UMP 2024 ini segera ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

"Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur," kata Sudirman dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

Kenaikan UMP 2024 tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada Kamis 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi.

Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

Sekda Provinsi Jambi Sudirman menuturkan bahwa hari ini surat penetapan UMP tersebut akan segera diserahkan kepada Gubernur Jambi Al Haris untuk ditandatangani dan setelah surat UMP tersebut ditandatangani Gubernur maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ditanyakan mengenai apakah akan ada revisi terkait dengan kesepakatan tersebut, Sekda mengatakan tidak ada, karena itu sudah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan.

"Karena ini sudah dimusyawarahkan oleh Pemprov, Dewan Pengupahan, Asosiasi, kenaikan UMP tersebut dampak dari inflasi Jambi yang rendah coba inflasi tinggi pasti kenaikan UMP juga tinggi seperti tahun sebelumnya," kata Sudirman.

3 dari 4 halaman

UMP 2024 Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 2.813.672. Pada 2023, UMP bali tercatat Rp 2.713.672.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan, penetapan UMP 2024 ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Kami sepakat menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp 2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” kata dia dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

Dengan keputusan ini maka mulai 1 Januari 2024 nanti seluruh perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan ini. Penerapan UMP berlaku pada tahun pertama, sementara tahun berikutnya mengikuti skala upah.

Adapun parameter yang digunakan dalam menentukan UMP Bali 2024 beberapa diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan.

“Nah memang ada ditentukan antara 0,1-0,3 untuk teman-teman di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha, tugas pemerintah ini sebetulnya sebagai fasilitator kesepakatannya di mana agar pembangunan tetap berjalan, sehingga saat rapat tersebut dihasilkan kenaikan 0,21 persen kalau disetarakan naik Rp100 ribu,” ujar Setiawan.

Jika dibandingkan dengan kenaikan UMP 2022 ke 2023, kenaikan di tahun ini cenderung lebih sedikit, di mana saat itu UMP Bali berjalan 2022 Rp2.516.971 dan naik sebesar Rp196.701 atau 7,81 persen.

 

4 dari 4 halaman

UMP 2024 Sulawesi Barat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp2.914.958,00.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja telah menetapkan UMK Sulbar.

 Andi mengatakan melansir Antara, Jumat (17/11/2023), penetapan UMP Sulbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan UMP itu, kata dia, juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.

UMP Sulbar yang ditetapkan tersebut naik 1,5 persen atau Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024.

"Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," katanya.

Andi berterima kasih kepada berbagai pihak, baik dari pihak pelaku usaha, akademikus, maupun serikat buruh/pekerja, yang bersama-sama merumuskan UMP demi kesejahteraan tenaga kerja dan kemajuan pembangunan di Sulbar.

Ia berharap agar UMP Sulawesi Barat tersebut dijalankan perusahaan untuk kesejahteraan tenaga kerjanya karena mereka juga adalah aset perusahaan yang butuh hidup dengan layak.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.