Sukses

LPG Nonsubsidi Kini Dijual di Mini Market Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah bekerjasama dengan Modern Outlet seperti Mini Market sebagai sub penyalur resmi Pertamina dalam pemenuhan LPG nonsubsidi

 

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah bekerjasama dengan Modern Outlet seperti Mini Market sebagai sub penyalur resmi Pertamina dalam pemenuhan LPG Non Public Service Obligation (PSO). Upaya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan energi di seluruh Wilayah DKI, Banten dan Jawa Barat.

Melalui Mini Market/Modern Outlet yang tersebar di wilayah DKI, Banten dan Jawa Barat, akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan bahan bakar dalam kehidupan sehari-hari.

Modern Outlet yang tersebar di Kota dan Kabupaten wilayah Regional Jawa Bagian Barat diantaranya di Sales Area (SA) Jabode (Jakarta, Bogor dan Depok) sebanyak 640 Outlet, SA Karawang sebanyak 672 Outlet, SA Banten sebanyak 394 Outlet, SA Sukabumi sebanyak 345 outlet, SA Cirebon sebanyak 414 Outlet dan dan SA Bandung 121 Outlet.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menyampaikan pihaknya menjamin pasokan LPG Non Subsidi selain LPG 3 Kg subsidi sebagai alternatif bahan bakar memasak bagi masyarakat.

“LPG Non Subsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 Kg dan 12 kg yang tersedia di pangkalan resmi, Bright Store SPBU dan modern outlet merupakan pilihan bagi masyarakat yang tidak tergolong masyarakat kurang mampu agar tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg. Bright Gas memiliki keunggulan yaitu teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga,” ujar Eko, Senin (20/11/2023).

Bisa Diantar ke Rumah

Eko menambahkan bahwa masyarakat dapat juga membeli Bright Gas menggunakan Pertamina Delivery Service. “Konsumen dapat menghubungi Call Center 135 untuk memesan LPG Non Subisidi yang akan diantar melalui agen terdekat, dan harganya lebih murah dibanding pengecer atau non sub penyalur resmi Pertamina,” pungkas Eko.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg, yaitu Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertanian yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah. Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

 

2 dari 3 halaman

Pertamina Mau Tertibkan Distribusi LPG 3 Kg, Minta Masyarakat Beli di Pangkalan Bukan Warung

PT Pertamina (Persero) memastikan akan menertibkan distribusi LPG 3 kilogram (kg) subsidi agar penyalurannya ke masyarakat bisa tepat sasaran.

Di mana, masyarakat diminta membeli LPG 3 kg melalui pangkalan bukan dari warung atau pengecer. "Kita ingin tetap merapikan jalur distribusinya supaya jalurnya nanti bisa tepat sasaran ke masyarakat," kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso melansir Antara.

 Fadjar menerangkan saat ini umumnya masyarakat membeli LPG 3 kilogram di warung atau pengecer padahal alur distribusi resmi LPG hanya sampai pangkalan.

"Mungkin birokrasinya yang ingin kita (dorong) supaya masyarakat bisa langsung ke pangkalan belinya, gak beli ke warung-warung," ujar Fadjar.

Bahkan, harga LPG 3 kg yang dijual di warung atau pengecer umumnya melebihi harga eceran tertinggi (HET). Sementara harga LPG 3 kilogram di pangkalan masih sesuai dengan HET.

"Di warung itu kan harganya lebih mahal mungkin, di luar HET, sedangkan yang di pangkalan HET," ucap Fadjar.

 

3 dari 3 halaman

Kelangkaan Hanya di Warung

Dia juga menyinggung ketika jumlah LPG 3 kilogram mengalami kelangkaan, hal tersebut hanya terjadi di warung atau pengecer sementara pasokan di pangkalan masih mencukupi.

"Makanya kemarin ada isu LPG langka, ternyata di pangkalan itu ada yang langka itu justru di warung-warung itu karena mungkin warung entah mereka dapat kiriman dari mana," tutur Fadjar.

Fadjar belum mengungkapkan Pertamina akan melarang warung atau pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram, tetapi yang pasti badan usaha milik negara tersebut akan merapikan jalur distribusinya hingga tingkat pengecer.

Fadjar memastikan penertiban tersebut tidak akan merepotkan masyarakat. "Ke depan akan kita data juga jadi mungkin dengan sistem pendataan itu jadi semua yang membeli LPG khususnya yang 3 kilogram bisa terdata. Tapi intinya kita tidak ingin membuat repot masyarakat," ujarnya.