Liputan6.com, Jakarta Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 menjadi Rp3.460.672, atau mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp3.413.666.
“Penjabat Gubernur Aceh telah menetapkan UMP Aceh untuk 2024 sebesar Rp3,460 juta, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang penetapan UMP Aceh 2024,” kata Kepala Disnaker Aceh Akmil Husein dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh melaksanakan sidang pleno pada 17 November 2023 lalu.
Baca Juga
Sebelum keputusan diambil, kata dia lagi, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh dewan pengupahan provinsi yaitu usulan dari unsur pemerintah dan pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Kemudian, usulan dari serikat pekerja dengan kenaikan 15 persen dari upah minimum.
Advertisement
Perhitungan UMP 2024
Akmil menerangkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” ujarnya.
UMP Aceh 2024 C berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Skala Upah
Karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Dia menyebutkan, UMP Aceh 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh 2024 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu.
"Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," demikian Akmil Husein.
Advertisement
25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Naik Rp 35.750 hingga Rp 223.280
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Selasa, 21 November 2023 pukul 16.44 WIB sudah ada 25 provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
"Sampai sore ini pukul 16.44 WIB 21 November, sudah kami terima dari 25 copy SK Gubernur yang sudah tetapkan UMP 2024, dari total 38 provinsi," terang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Selasa (21/11/2023).Indah menjelaskan, dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan upah minimum terkecil hanya Rp 35.750. Angka itu didapat dengan nilai indeks tertentu 0,11 dari acuan terkecil 0,10.
Sedangkan kenaikan upah minimum tertinggi sekitar 7,5 persen. Namun, ia belum mau menyebut secara detil nama provinsi bersangkutan.
"Terendah Rp 35.750, tertinggi Rp 223.280. Kita lihat perkembangan sampai nanti malam. Mudah-mudahan sebelum malam kita bisa lihat 38 provinsi tetapkan UMP," imbuh Indah.
Dipaparkan Indah, pemerintah menetapkan UMP 2024 sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 dengan tujuan untuk menjaga supaya para pekerja yg baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan karena upah murah.
"Pemerintah hadir miliki kebijakan, yang sekarang dasar regulasinya PP, hadir beri perlindungan untuk pekerja di bawah 1 tahun ke bawah supaya tidak jatuh dalam kemiskinan," ungkapnya.
Oleh karenanya, ia menghimbau masing-masing gubernur untuk mengumumkan batas akhir penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023, paling lambat pukul 23.59 WIB.
"Kan belum berakhir toh, berakhirnya jam 23.59, jadi kita tunggu sampai tengah malam (penetapan upah minimum 2024). Mudah-mudahan sebelum tengah malem, 23.59 WIB, sebelum jam itu ada lagi yang sudah laporkan penetapan," tuturnya.
UMP Jakarta 2024 Naik Rp165.583 Menjadi Rp5.067.381
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381. UMP ini naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).
Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. "Dewan pengupahan mewakili pengusaha kemampuan mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," ujar Heru.
"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," sambungnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya bakal menetapkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Angkanya sesuai (rekomendasi unsur pemerintah, dengan alfa) 0,3. Nanti, keputusan gubernur," kata Heru, Minggu 19 November 2023.
Adapun Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat 17 November 2023 di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.
Advertisement