Sukses

UMP Banten 2024 Naik Rp 66.000, Berlaku untuk Pekerja Kurang dari Satu Tahun

UMP Banten 2024 resmi naik. Besaran kenaikannya hanya 2,5 persen atau sekitar Rp 66 ribu.

Liputan6.com, Banten UMP Banten 2024 resmi naik. Besaran kenaikannya hanya 2,5 persen atau sekitar Rp 66 ribu. Ketetapan upah buruh di 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Banten.

Sekedar informasi, UMP Banten 2023 sebesar Rp 2.661.280, maka UMP Banten di 2024 menjadi Rp 2.727.812.

"Menetapkan upah minimum provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp2.727.812," begitu isi tulisan dalam SK tersebut, dikutip Rabu, (22/11/2023).

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten, kenaikan UMP 2024 mengikuti sejumlah aturan, yakni PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Kemudian Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja.

Kemudian PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 51 tahun 2023, tentang pengupahan.

"UMP sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," begitu dalam tulisan lainnya.

Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Jika dikemudian hari terjadi kekisruhan penetapan UMP Banten, maka penyelesaiannya diserahkan kepada buruh dan pengusaha. Pemprov Banten hanya menerima laporan dari penyelesaian tersebut.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2024 dan ditanda tangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada hari ini, Selasa, 21 November 2023.

"Penyelesaian permasalahan upah minimum di negosiasikan antara pengusaha dengan pekerja secara Bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Disnakertrans," kutipan lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Komponen Kenaikan UMP Banten

Berikut perhitungan Pemprov Banten dalam menerapkan UMP 2023;

1) UMP tahun 2023: Rp2.661.280

2) Rata-rata konsumsi rumah tangga: Rp 1.743.687

3) Rata-rata anggota rumah tangga: 3,95 orang

4) Rata-rata banyaknya ART bekerja: 1,64 orang

5) Pertumbuhan ekonomi Banten: 4,60 persen

6) Inflasi provinsi: 2,04 persen

7) Index tertentu: 0,10 (alpha)

8) UMP 2024: Rp2.727.812

9 Kenaikan: Rp66.532

10) Kenaikan: 2,50 persen

3 dari 4 halaman

UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemnaker Ajak Buruh Tak Mogok Nasional

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti aksi mogok nasional yang bakal dilakukan serikat buruh, gara-gara permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Adapun kenaikan UMP 2024 sendiri mengacu pada formulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Jelang batas akhir penetapan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023) sore, kenaikan tertinggi pada suatu provinsi berada di kisaran 7,5 persen.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, pun menegaskan bahwa mogok kerja nasional tidak dibenarkan dalam aturan yang ada. Bahkan, ia khawatir aksi itu justru berdampak buruk bagi perputaran ekonomi.

"Mogok nasional tidak dikenal dalam regulasi kita. Apakah mogok nasional adalah solusi dari permasalahan ini? Bukankah mogok itu timbulkan masalah baru?" ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).

Tidak Semua Bisa Diajak MogokIndah beranggapan, tidak semua pekerja bisa diajak mogok nasional. "Kalau diajak mogok, dia tidak bekerja. Berarti dia tidak dapat pendapatan, padahal punya kebutuhan pribadi," imbuh dia.

Selain itu, ia menilai aksi tersebut juga bukan berarti jadi keinginan seluruh buruh atau pekerja. "Kedua, itu kan ganggu kepentingan umum, keberlangsungan usaha," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Ajak Buruh Diskusi

Oleh karenanya, Indah mengajak buruh untuk kembali berdiskusi soal kenaikan UMP 2024 yang dianggap belum memenuhi ekspektasi.

Sebab menurutnya, yang terpenting itu adakah kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun. Sementara upah minimum provinsi berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Jadi yang kita sounding kan, kenapa kita tidak dialog, diskusikan. Mungkin ada yang belum paham, mungkin kami yang belum jelas. Kalau tiba-tiba mogok, apakah itu jadi solusi?" tanyanya.

"Jadi sekali lagi, segala dinamika hubungan industrial, mari kita diskusikan," pungkas Indah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini