Sukses

UMP 2024 Naik Tak Lebih dari 5 Persen, Pengusaha: Angka Ideal

Setelah setiap provinsi menaikkan UMP 2024, Pengusaha yang tergabung dalam Apindo meminta setiap pihak menghormati keputusan yang diambil.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang kenaikan upah minimum provinsi 2024 atau UMP 2024 masih dalam batas ideal. Diketahui, UMP 2024 naik berkisar 1,19-4,89 persen di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, dengan kenaikan UMP 2024, tak begitu berdampak pada perusahaan. Hanya saja, karena besaran kenaikannya berbeda-beda, maka dampaknya pun berbeda.

"Tiap daerah berbeda beda kenaikannya jadi dampak ke perusahaan tidak bisa disamaratakan," ujar Shinta kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).

Kendati begitu, Shinta mengatakan, perumusan kenaikan UMP 2024 ini cukup proporsional dengan landasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. 

“Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas perekonomian nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di APINDO menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 bersifat lebih ideal dibandingkan dengan aturan sebelumnya atau PP No. 36/2021,” bebernya.

Setelah UMP naik di setiap provinsi, Shinta meminta setiap pihak menghormati keputusan yang diambil. Menurutnya, dengan adanya penetapan ini bisa memberikan kepastian hukum dalam menjalani usaha dan berinvestasi di Indonesia.

“Kami juga berharap tidak ada politisasi isu penentuan upah minimum, khususnya dalam tahun politik yang berpotensi membawa implikasi negatif terhadap iklim investasi dan adanya law enforcement bagi Provinsi yang tidak menetapkan UMP 2024 berdasarkan PP No. 51/2023,” tutur Shinta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Catatan dari Apindo

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai kenaikan upah yang merujuk PP 51/2023 ini telah mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan tenaga kerja.

“Karena itu, harapannya adalah Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP No. 51/2023,” ungkap Bob.

Bob menguraikan, ada beberapa catatan dari pelaku usaha terkait penghitungan kenaikan UMP 2024. Pertama, memberi kewenangan lebih luas bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan masukan pembuatan kebijakan.

Kedua, Dewan Pengupahan pusat dan daerah perlu diperkuat, sesuai peran penting mereka dalam komunikasi, pengawasan dan pembinaan dalam implementasi PP Pengupahan. Ketiga, penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian  serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Keempat, menjadi dasar ketentuan setiap daerah untuk mencegah kesenjangan upah minimum antar daerah. 

“Untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini diatur secara tegas dalam PP no. 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” imbuh Bob. 

3 dari 4 halaman

Perusahaan Wajib Tetapkan Skala Upah

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381 (Rp 5,06 juta). Nilai ini naik 3,38 persen atau Rp165.586 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Adapun penetapan UMP DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Dalam Kepgub tersebut, Heru mewajibkan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah. Struktur dan skala upah merupakan tingkatan upah dari terendah sampai tertinggi sesuai dengan golongan jabatan.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," tulis Kepgub, dikutip Selasa (21/11/2023).

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

"Upah minimum provinsi tahun 2024 mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," jelas Heru.

 

4 dari 4 halaman

Evaluasi

Sebagai informasi, penetapan UMP yang didasarkan pada evaluasi sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat (17/11) di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sekitar Rp 5 juta.

"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068," kata Hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini