Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lelang merupakan salah satu instrumen yang mampu menggerakkan ekonomi. Lelang bisa meningkatkan potensi nilai dari barang.
Menkeu mengungkapkan, instrumen dan infrastruktur lelang di Indonesia sekarang dapat dimanfaatkan salah satunya untuk akses pemasaran UMKM.
Baca Juga
“Sehingga para UMKM tidak terbatas dalam hal ini pemasarannya hanya di daerahnya atau melalui platform digital, tapi juga bisa melalui lelang dan ternyata manfaatnya sangat-sangat positif,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Anugerah Reksa Bandha yang disiarkan pada Rabu (22/11/2023).
Advertisement
Selain UMKM, pemerintah juga memanfaatkan instrumen dan mekanisme lelang untuk memulihkan hak keuangan negara, terutama yang berasal dari penegakan hukum, aparat penegak hukum dan institusi penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan.
“KPK dan Kejaksaan pada saat mereka mendapatkan rampasan dari aset yang milik negara maka kemudian perlu untuk dilakukan lelang dalam hal ini sitaan aset,” jelas Sri Mulyani.
“Itulah yang merupakan salah satu area yang kita ingin terus bekerja sama dengan aparat dan industri penegak hukum agar proses di dalam penanganan aset rampasan dan kemudian pelelangannya bisa secara efisien, sehingga kualitas aset tidak memburuk,” sambungnya.
ketiga, lelang juga bisa menjadi instrumen penting bagi perbankan di dalam melakukan penyelesaian non Performing Loan.
Selain itu, peranan dan pelibatan swasta di dalam layanan lelang juga sangat penting.
”Karena tidak seharusnya lelang didominasi hanya oleh pemerintah, oleh karena itu kami juga di dalam upaya meningkatkan peranan swasta yang kredibel. Dalam hal ini seperti Balai lelang, dan pelaksanaan lelang swasta menjadi sangat penting untuk memiliki para pejabat lelang yang kredibel dan besertifikat,” imbuh Sri Mulyani.
Optimalkan Hasil Lelang, DJKN Kemenkeu Gandeng Perbankan
Sebelumnya, Bank bjb menyepakati kerjasama pelaksanaan lelang aset sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diharapkan kerjasama ini bisa mengoptimalisasi hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia yang dikelola oleh bank bjb.
Adapun penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dengan Dirjen DJKN Kementerian Keuangan Rionald Silaban, di Gedung T Tower bank bjb, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023). Turut hadir Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini beserta jajaran, Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto, Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi beserta jajaran.
"Kerjasama dengan DJKN dimaksudkan sebagai salah satu upaya dalam rangka memperkuat kolaborasi dan kerjasama yang sudah terjalin baik antara bank bjb dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," ucap Yuddy.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Kerjasama dengan DJKN ini juga untuk mendukung upaya perseroan menekan rasio Non Performing Loan (NPL).
Disampaikan Yuddy, kerjasama dengan DJKN juga menjadi salah satu solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset yang terbaik dan aman karena proses lelang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dia mencontohkan, melalui kerjasama ini, nantinya peserta lelang yang diselenggarakan DJKN dapat memperoleh informasi lengkap tentang obyek lelang aset bank bjb dengan mengakses langsung tautan lelang bank bjb di laman resmi DJKN.
Dari kerja sama ini, kedua belah pihak optimis dapat mengoptimalkan pengembalian dari aset-aset yang belum bisa dipenuhi kewajibannya dari para debitur.
Pelaksanaan lelang eksekusi yang efektif dan efisien juga menjadi harapan besar bank bjb. Sebab, pelaksanaan lelang eksekusi ini tidak hanya merupakan salah satu strategi penyelesaian piutang perbankan. Selain mendapatkan hasil penjualan melalui lelang, bank juga memperoleh recovery kredit dari lelang.
Advertisement
Perjanjian Kerjasama
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama, antara lain pengajuan permohonan lelang oleh bank bjb atas objek Hak Tanggungan dan/atau Jaminan Fidusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada DJKN, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja KPKNL.
Selanjutnya, pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, juga penyediaan tautan mitra pada aplikasi/web lelang yang dikelola oleh masing-masing pihak (DJKN dan bank bjb).
Kerjasama juga meliputi berbagai kegiatan yang mendukung Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia antara lain sosialisasi, edukasi, komunikasi, dan/atau diskusi.
Adapun untuk optimalisasi hasil lelang, dilakukan berbagai tahapan, antara lain bank bjb menyusun rencana kerja pengajuan permohonan lelang setiap 3 bulan.
Kemudian, rencana kerja pengajuan permohonan lelang disampaikan kepada DJKN, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada KPKNL sebagai penggalian potensi lelang.
“bank bjb berkomitmen untuk terus memperkuat bisnis, sekaligus juga mempermudah mekanisme lelang yang tentu saja akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Yuddy.