Sukses

Masih Ada 3 Provinsi Belum Umumkan UMP 2024, Ini Daftarnya

Peran Depenas hanya merumuskan Formula upah minimum tahun 2024 (UMP 2024) yang dasarnya terhadap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengakui masih terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang hingga kini belum mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan, menjelaskan, peran Depenas hanya merumuskan Formula upah minimum tahun 2024 yang dasarnya terhadap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Selanjutnya memberikan rekomendasi tersebut kepada Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan besaran Upah minimum ditentukan oleh masing-masing Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).

"Di PP 51 sudah diatur para Gubernur untu menetapkan upah minimum masing-masing  provinsi pada tanggal 21 November dan tanggal 30 November untuk Depemda/kota. Atas perhitungan/ rekomendasi dari Dewan pengupahan Provinsi kepada Gubernur," kata Agus Dermawan kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).

Adapun Agus menbeberkan terdapat 3 provinsi yang masih menunggu putusan resmi mengenai kenaikan UMP-nya atau belum mengumumkan.

Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing Gubernur:

  1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023
  2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)
  3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
  4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
  5. UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)
  6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)
  7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)
  8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)
  9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)
  10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)
  11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,3%)
  12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)
  13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)
  14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)
  15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)
  16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)
  17. UMP 2024 Bali, Rp 2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)
  18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)
  19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)
  20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)
  21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi
  22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)
  23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)
  24. UMP 2024 Kalimantan Utara, menunggu putusan resmi
  25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)
  26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)
  27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)
  28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)
  29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%
  30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)
  31. UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi
  32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)
  33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).
  34. UMP 2024 untuk provinsi baru di Papua mengikuti besaran UMP 2024 Papua.
2 dari 3 halaman

UMP 2024 Naik Tak Lebih dari 5 Persen, Pengusaha: Angka Ideal

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang kenaikan upah minimum provinsi 2024 atau UMP 2024 masih dalam batas ideal. Diketahui, UMP 2024 naik berkisar 1,19-4,89 persen di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, dengan kenaikan UMP 2024, tak begitu berdampak pada perusahaan. Hanya saja, karena besaran kenaikannya berbeda-beda, maka dampaknya pun berbeda.

"Tiap daerah berbeda beda kenaikannya jadi dampak ke perusahaan tidak bisa disamaratakan," ujar Shinta kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).

Kendati begitu, Shinta mengatakan, perumusan kenaikan UMP 2024 ini cukup proporsional dengan landasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. 

“Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas perekonomian nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di APINDO menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 bersifat lebih ideal dibandingkan dengan aturan sebelumnya atau PP No. 36/2021,” bebernya.

Setelah UMP naik di setiap provinsi, Shinta meminta setiap pihak menghormati keputusan yang diambil. Menurutnya, dengan adanya penetapan ini bisa memberikan kepastian hukum dalam menjalani usaha dan berinvestasi di Indonesia.

“Kami juga berharap tidak ada politisasi isu penentuan upah minimum, khususnya dalam tahun politik yang berpotensi membawa implikasi negatif terhadap iklim investasi dan adanya law enforcement bagi Provinsi yang tidak menetapkan UMP 2024 berdasarkan PP No. 51/2023,” tutur Shinta.

3 dari 3 halaman

Catatan dari Apindo

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai kenaikan upah yang merujuk PP 51/2023 ini telah mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan tenaga kerja.

“Karena itu, harapannya adalah Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP No. 51/2023,” ungkap Bob.

Bob menguraikan, ada beberapa catatan dari pelaku usaha terkait penghitungan kenaikan UMP 2024. Pertama, memberi kewenangan lebih luas bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan masukan pembuatan kebijakan.

Kedua, Dewan Pengupahan pusat dan daerah perlu diperkuat, sesuai peran penting mereka dalam komunikasi, pengawasan dan pembinaan dalam implementasi PP Pengupahan. Ketiga, penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian  serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Keempat, menjadi dasar ketentuan setiap daerah untuk mencegah kesenjangan upah minimum antar daerah. 

“Untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini diatur secara tegas dalam PP no. 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” imbuh Bob.