Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia telah menjalin kerja sama internasional dengan PPATK negara lain untuk mengoptimalkan penelusuran aset ke luar negeri atau mengungkap kasus lintas negara.
Kejahatan lintas negara adalah ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara. Beberapa contoh kejahatan lintas negara ini adalah narkoba, perdagangan orang, penyelundupan orang, pencucian uang, perdagangan gelap, dan lain-lain.
Direktur Strategi dan Kerja Sama Internasional Diana Soraya Noor menjelaskan, saat ini Indonesia telah bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF). Indonesia menjadi anggota ke-40 dan mulai bergabung sejak 27 Oktober 2023.
Advertisement
Status keanggotaan FATF ini diperoleh setelah melalui serangkaian pengujian, baik dari penilaian on-site visit mutual evaluation review (MER) oleh tim FATF pada bulan Juli-Agustus 2020 maupun review yang telah dilakukan pada Plenary Meeting FATF Juni 2023.
FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
"Indonesia sudah bergabung sejak 27 Oktober 2024, anggota ke-40. FATF ini adalah organisasi antarpemerintah yang didirikan pada tahun 1989 atas prakarsa G7," ungkap Diana.
Diana mengatakan bahwa dengan bergabungnya Indonesia ke FATF ini bisa memudahkan Indonesia untuk mengungkap berbagai modus yang cenderung sulit diungkap sebelumnya, karena dengan bersama FATF, pencegahan kasus pencucian uang lintas negara akan lebih efektif, mulai dari teknologi yang lebih berkembang.
Kesulitan Cegah Pencucian Uang
Beberapa modus yang sulit untuk diungkap sebelum Indonesia bergabung dengan FATF adalah seperti kejahatan pemindahan dana global yang mulai didukung dengan perkembangan teknologi.
"Salah kesulitan pencucian uang ini karena perkembangan teknologi. Contohnya seperti mudahnya pemindahan dana global yang semakin berkembang semakin membuat challenging. Seperti sekarang adalah penggunaan akses virtual crypto anonim, yang kita tidak tahu siapa di baliknya, juga adanya penggunaan pihak ketiga," tambah Diana.
PPA Kejaksaan Agung Muhammad Fabian Swantoro berpendapat bahwa saat ini banyak sekali ditemukan kasus pencucian uang,
"Untuk saat ini iya banyak. Banyak ditemukan pencucian uang yang asalnya tidak hanya dari korupsi, tetapi juga dari kejahatan terorisme dan lain sebagainya yang sekarang lagi tren," bebernya.
Â
Advertisement
Pengembalian Aset Lebih Mudah
Fabian sependapat dengan Diana bahwa dengan bergabungnya Indonesia menjadi bagian dari FATF ini memudahkan Indonesia mengembalikan aset yang hilang di luar negeri.
"Saat ini berdasar hasil data, sudah ada Rp 3 triliun aset yang berhasil diekseskusi hingga bulan ini," ungkap Fabian.
"Bagaimana menarik aset Indonesia dari luar negeri juga gampang-gampang sulit," terang Fabian.
"Kunci utama dari keberhasilan dalam menelusuri aset yang hilang tersebut adalah koordinasi. Namun, yang membuat sulit penyelidikan adalah adanya perbedaan sistem hukum, perbedaan kesepahaman dengan negara-negara lain,"