Sukses

Teten: Indonesia Dipuji Dunia karena Bisa Tutup TikTok Shop, Amerika Saja Tidak Bisa

Jumlah pengguna TikTok di Indonesia mencapai hingga 123 juta. Di mana, awalnya masyarakat menggunakan TikTok sekadar untuk hiburan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan keputusan Indonesia melarang keberadaan Tiktok Shop menuai pujian dunia. Bahkan, negara sebesar Amerika Serikat (AS) saja tidak bisa melakukannya.

Ini disampaikan Teten Masduki saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (23/11/2023). "Ini kan Indonesia dipujilah oleh dunia karena Amerika juga enggak bisa menyelesaikan TikTok," jelas dia.

Dikatakan Teten, potensi ekonomi digital Indonesia sangat besar, bahkan terbesar di Asia Tenggara. Prediksinya, nilai bisa mencapai Rp 5.400 triliun di 2023.

Namun kenyataannya kondisi saat ini cukup mengkhawatirkan karena justru pasar e-commerce nasional justru dinikmati asing.

"Digital di e-commerce kita udah di atas 60%, itu udah dikuasai revenue oleh asing. Nah, paling parah adalah media," tegas dia.

Dari sini, Teten mengaku mengusulkan agar ada pemisahan antara media sosial dengan e-commerce. Seperti yang dilakukan terhadap TikTok.

Disebutkan jumlah pengguna TikTok di Indonesia mencapai hingga 123 juta. Di mana, awalnya masyarakat pengguna TikTok sekadar untuk hiburan.

"Ada orang masuk ke media sosial berbeda tujuannya dengan orang masuk ke e-commerce, ya karena itu Tik Tok 123 juta orang udah gabung ke tiktok karena tadinya sebenarnya ingin mencari kesenangan sosial saja, membuat video pendek nari-nari joget-joget dengan teman sekantor keluarga," tegas Teten.

Namun kemudian, TikTok berusaha masuk menjadi platform jualan, dengan menyasar 123 juta pengguna yang telah ada di Indonesia.

"Begitu Tiktok shop dikasih izin maka semua e-commerce yang ada rubuh. Saya diperintahkan oleh Pak Presiden untuk menyusun kebijakan e-commerce, ekonomi digital sejak 2 tahun lalu untuk melindungi tiga hal, yakni melindungi industri dalam negeri e-commerce, UMKM, dan konsumen," ungkap Teten.

2 dari 2 halaman

Syarat Buat TikTok

Teten menegaskan pemerintah bukan menutup TikTok, tetapi hanya platform jualannya, yakni TikTok Shop. Sebab, platform ini dinilai melanggar aturan di Indonesia.

"Melanggar peraturan karena sebagai kantor perwakilan, ada peraturan di permendag itu enggak boleh berjualan, hanya boleh promosi dan lain sebagainya. Dan ini sudah berlangsung 2 tahun dibiarkan itu yang kami protes itu akhirnya ditutup," tegas Teten.

Penutupan ditujukan agar ada kebijakan yang adil antar e-commerce. "Jadi, enggak boleh menggabungkan antara media sosial dengan e-commerce, supaya ada playing field yang sama," ujar dia.

Kalaupun TikTok Shop ingin beroperasi kembali di Indonesia,Teten menegaskan harus ada syarat dipenuhi. "Boleh buka lagi boleh karena memang kita bahkan 100% investasi di e-commerce, boleh lakukan. Tapi kalau Tiktok mau buka lagi, syaratnya adalah dia harus memiliki badan hukum Indonesia dan mendapatkan lisensi karena ini termasuk yang berisiko," tegas dia.

 

Live dan Produksi VOD