Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Menkop UKM) Teten Masduki mendapatkan informasi jika Tiktok Shop telah menjalin komunikasi dengan tiga perusahaan e-commerce di Indonesia. Ketiga perusahaan itu yakni Tokopedia, Bukalapak, dan e-commerce yang berada di bawah CT Corp.
Namun Teten mengaku belum mengetahui isi dari komunikasi antara tiga e-commerce itu dengan Tiktok Shop. "Saya tahu ada tiga e-commerce yang sudah dihubungi Tiktok, saya tahunya bukan dari Tiktok-nya, tapi dari mereka yang dihubungi," ujar Teten melansir Antara di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Teten pun memiliki keyakinan bahwa cepat atau lambat e-commerce asal China itu pasti kembali buka di Indonesia, baik membuka platform-nya secara mandiri atau berinvestasi di salah satu e-commerce Tanah Air.
Advertisement
Ia menilai hal tersebut karena kondisi pasar digital atau ekonomi digital di Indonesia yang cukup kuat sehingga Indonesia kerap menjadi target bagi para investor di sektor ekonomi digital.
Sejauh ini, Teten juga mengaku sempat ada rencana dirinya bertemu dengan Tiktok Shop, namun pertemuan itu belum kunjung terjadi.
"Saya waktu itu masih sibuk, pas kita ada jadwal mereka juga nggak siap. Jadi kita agendakan untuk yang akan datang saja, kan ini permintaan mereka yang mau ketemu," kata Teten.
Di Indonesia sendiri menurut Menko Teten, terdapat 22 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah masuk ke ranah digital, namun produk-produk UMKM itu masih kalah saing dengan produk dari luar negeri yang memiliki harga lebih murah.
Teten: Indonesia Dipuji Dunia Karena Bisa Tutup TikTok Shop, Amerika Saja Tidak Bisa
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan jika keputusan Indonesia melarang keberadaan Tiktok Shop menuai pujian dunia. Bahkan, negara sebesar Amerika Serikat (AS) saja tidak bisa melakukannya.
Ini disampaikan Teten Masduki saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (23/11/2023). "Ini kan Indonesia dipujilah oleh dunia karena Amerika juga nggak bisa menyelesaikan TikTok," jelas dia.
Dikatakan Teten, potensi ekonomi digital Indonesia sangat besar bahkan terbesar di Asia Tenggara. Prediksinya, nilai bisa mencapai Rp 5.400 triliun di 2023.
Namun kenyataannya kondisi saat ini cukup mengkhawatirkan karena justru pasar e-commerce nasional justru dinikmati asing.
"Digital di e-commerce kita udah di atas 60% itu udah dikuasai revenue oleh asing nah paling parah adalah media," tegas dia.
Dari sini, Teten mengaku mengusulkan agar ada pemisahan antara media sosial dengan e-commerce. Seperti yang dilakukan terhadap TikTok.
Â
Advertisement
123 Juta Pengguna
Disebutkan jumlah pengguna TikTok di Indonesia mencapai hingga 123 juta. Di mana, awalnya masyarakat pengguna TikTok sekadar untuk hiburan.
"Ada orang masuk ke media sosial berbeda tujuannya dengan orang masuk ke e-commerce ya karena itu Tik Tok 123 juta orang udah gabung ke tiktok karena tadinya sebenarnya ingin mencari kesenangan sosial saja membuat video pendek nari-nari joget-joget dengan teman sekantor keluarga," tegas Teten.
Namun kemudian, TikTok berusaha masuk menjadi platform jualan, dengan menyasar 123 juta pengguna yang telah ada di Indonesia.
"Begitu Tiktok shop dikasih izin maka semua e-commerce yang ada rubuh. Saya diperintahkan oleh pak Presiden untuk menyusun kebijakan e-commerce, ekonomi digital sejak 2 tahun lalu untuk melindungi tiga hal yakni melindungi industri dalam negeri e-commerce, UMKM dan konsumen," ungkap Teten.
Â
Â
Syarat Buat TikTok
Teten menegaskan jika pemerintah bukan menutup TikTok tetapi hanya platform jualannya yakni TikTok Shop. Sebab platform ini dinilai melanggar aturan di Indonesia.
"Melanggar peraturan karena sebagai kantor perwakilan, ada peraturan di permendag itu enggak boleh berjualan, hanya boleh promosi dan lain sebagainya dan ini sudah berlangsung 2 tahun dibiarkan itu yang kami protes itu akhirnya ditutup," tegas Teten.
Penutupan ditujukan agar ada kebijakan yang adil antar e-commerce. "Jadi enggak boleh menggabungkan antara media sosial dengan e-commerce supaya ada playing field yang sama," lanjut dia.
Kalaupun TikTok Shop ingin beroperasi kembali di Indonesia,Teten menegaskan harus ada syarat dipenuhi. "Boleh buka lagi boleh karena memang kita bahkan 100% investasi di e-commerce boleh lakukan tapi kalau tiktok mau buka lagi syaratnya adalah dia harus memiliki badan hukum Indonesia dan mendapatkan lisensi karena ini termasuk yang beresiko," tegas dia.
Â
Advertisement