Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim meluruskan bahwa Tiktok Shop tidak ditutup, melainkan dalam proses penataan kembali.
Tiktok Shop memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak bisa melakukan transaksi.
Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Tiktok Shop hanya boleh melakukan promosi, survei pasar, dan menjembatani perlindungan konsumen.
Advertisement
"Karena Tiktok Shop ini izinnya sebagai KP3A, kemudian mereka tidak diperkenankan transaksi, fitur transaksinya itu ditutup, tapi secara perizinan Tiktok Shop itu masih tetap ada," kata Isy melansir Antara di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Dia menjelaskan, mulanya Tiktok Shop mengajukan izin sebagai media sosial yang ranahnya di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun seiring berjalannya waktu, menurut dia, platform itu justru menjadi e-commerce.
Isy mengatakan bahwa sektor platform e-commerce berada di bawah ketentuan Kemendag. Dia pun mengatakan Tiktok Shop bisa saja melakukan kembali kegiatan transaksinya, tetapi harus mengajukan izin sebagai e-commerce.
"Sebenarnya sah saja. Jadi kalau Tiktok Shop ingin melakukan transaksi harus berubah menjadi e-commerce. Kalau untuk e-commerce tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Isy.
Menurut Isy, salah satu aturan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin sebagai e-commerce adalah mendirikan badan usaha di Indonesia.
Selain itu, e-commerce juga harus menaati aturan penetapan harga minimum bagi setiap transaksi dari merchant dari luar negeri sebesarUSD 100.
Namun menurutnya penetapan harga minimum itu hanya berlaku bagi sejumlah kategori saja, sesuai yang diatur Permendag terbaru.
"Jadi kalau e-commerce harus membuat entitas usaha di dalam negeri, artinya punya legalitas, punya NPWP, punya NIB, dan sebagainya," katanya.
Â
TikTok Shop Diketahui Menjalin Komunikasi dengan 3 e-Commerce Indonesia
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Menkop UKM) Teten Masduki mendapatkan informasi bahwa Tiktok Shop telah menjalin komunikasi dengan tiga perusahaan e-commerce di Indonesia. Ketiga perusahaan itu, yakni Tokopedia, Bukalapak, dan e-commerce yang berada di bawah CT Corp.
Namun, Teten mengaku belum mengetahui isi dari komunikasi antara tiga e-commerce itu dengan Tiktok Shop. "Saya tahu ada tiga e-commerce yang sudah dihubungi Tiktok. Saya tahunya bukan dari Tiktok-nya, tapi dari mereka yang dihubungi," ujar Teten melansir Antara di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Teten pun memiliki keyakinan bahwa cepat atau lambat e-commerce asal China itu pasti kembali buka di Indonesia, baik membuka platform-nya secara mandiri atau berinvestasi di salah satu e-commerce Tanah Air.
Ia menilai hal tersebut karena kondisi pasar digital atau ekonomi digital di Indonesia yang cukup kuat, sehingga Indonesia kerap menjadi target bagi para investor di sektor ekonomi digital.
Sejauh ini, Teten juga mengaku sempat ada rencana dirinya bertemu dengan Tiktok Shop, tapi pertemuan itu belum kunjung terjadi.
"Saya waktu itu masih sibuk, pas kita ada jadwal mereka juga nggak siap. Jadi kita agendakan untuk yang akan datang saja, kan ini permintaan mereka yang mau ketemu," kata Teten.
Di Indonesia sendiri menurut Menko Teten, terdapat 22 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah masuk ke ranah digital, namun produk-produk UMKM itu masih kalah saing dengan produk dari luar negeri yang memiliki harga lebih murah.
Advertisement
Teten: Indonesia Dipuji Dunia karena Bisa Tutup TikTok Shop, Amerika Saja Tidak Bisa
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa keputusan Indonesia melarang keberadaan Tiktok Shop menuai pujian dunia. Bahkan, negara sebesar Amerika Serikat (AS) saja tidak bisa melakukannya.
Ini disampaikan Teten Masduki saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (23/11/2023). "Ini kan Indonesia dipujilah oleh dunia karena Amerika juga enggak bisa menyelesaikan TikTok," jelas dia.
Dikatakan Teten, potensi ekonomi digital Indonesia sangat besar bahkan terbesar di Asia Tenggara. Prediksinya, nilai bisa mencapai Rp 5.400 triliun di 2023.
Namun kenyataannya, kondisi saat ini cukup mengkhawatirkan karena justru pasar e-commerce nasional justru dinikmati asing.
"Digital di e-commerce kita udah di atas 60% itu udah dikuasai revenue oleh asing, nah paling parah adalah media," tegas dia.
Dari sini, Teten mengaku mengusulkan agar ada pemisahan antara media sosial dengan e-commerce, seperti yang dilakukan terhadap TikTok.
Â