Sukses

Ajang Olahraga Bisa Jadi Jembatan Majukan Industri Nasional

Meningkatnya tren aktivitas olahraga di masyarakat merupakan peluang besar untuk mendorong jenama atau brand lokal dari industri dalam negeri, khususnya yang memproduksi pakaian dan alat olahraga untuk bisa bersaing dengan produk-produk asal impor.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian mendukung penyelenggaraan turnamen Futsal Forwin Cup 2023, yang diinisiasi oleh Forum Wartawan Industri (Forwin). Kegiatan yang digelar perdana ini juga diharapkan menjadi sarana menguatkan hubungan silahturahmi para jurnalis sekaligus mempererat kemitraan media dengan Kemenperin.

“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini, karena sebagai salah satu sarana untuk menggiatkan aktivitas olahraga sekaligus menguatkan tali silaturahmi di antara stakeholder, misalnya forum wartawan dan pihak perusahaan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip Minggu (26/11/2023).

Pada turnamen ini, terdapat 20 tim futsal yang terdiri dari 12 perwakilan perusahaan dan delapan dari forum wartawan di Jakarta. Adapun total hadiah turnamen Futsal Forwin Cup 2023 sebesar Rp50 juta.

“Saya berharap turnamen ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya,” ungkap Agus.

Pada sambutan pembukaan turnamen, Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, pihaknya mendukung kegiatan turnamen Futsal Forwin Cup 2023 yang mengusung tema “Membangun Kebersamaan dan Sportivitas Demi Kemajuan Industri Nasional”.

“Tema ini memiliki makna yang mendalam. Pasalnya, menggiatkan kegiatan olahraga juga sejalan dengan upaya memajukan industri nasional,” tuturnya.

Menurut Putu, meningkatnya tren aktivitas olahraga di masyarakat merupakan peluang besar untuk mendorong jenama atau brand lokal dari industri dalam negeri, khususnya yang memproduksi pakaian dan alat olahraga untuk bisa bersaing dengan produk-produk asal impor. 

“Kami juga berharap, ke depan generasi muda kita secara sadar akan menjadikan jenama lokal sebagai top of mind mereka saat membeli pakaian dan alat olahraga. Kami meyakini hal ini dapat mendukung pengembangan industri kecil dan menengah (IKM),” paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Turnamen Futsal

Sekjen Kemenperin, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan ikut berpartisipasi dalam turnamen futsal Forwin Cup 2023.

“Selanjutnya, saya juga menyampaikan penghargaan kepada panitia yang telah bekerja keras menyiapkan kegiatan karena tanpa mereka turnamen ini tidak dapat terwujud,” imbuhnya.

Bagi Kemenperin, Forwin merupakan mitra strategis karena atas dukungan para anggotanya, informasi mengenai sektor industri dapat tersampaikan kepada para stakeholder.

“Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih atas kiprah Forwin hingga saat ini dan berharap agar kerja sama yang sudah terjalin dengan baik dapat terus berlanjut,” pungkas Putu.

Ketua Umum Forwin, Sanusi menyampaikan, jika tidak aral melintang, turnamen futsal Forwin Cup yang diselenggarakan untuk kali pertama ini, akan dijadikan agenda rutin tahunan Forwin.

 

 

3 dari 4 halaman

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditaruh di LPEI Paling Sedikit 30% Minimal 3 Bulan

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, komitmen pemerintah mendukung kebijakan hilirisasi adalah dengan merilis Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Aturan ini merupakan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.

Agus mengatakan, Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Komoditas yang dikenakan wajib DHE SDA yaitu produk dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

“Sama seperti aturan sebelumnya, dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir SDA tetap diwajibkan untuk memasukkan DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” jelas Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).

Namun, dalam aturan terbaru, transaksi eksportir mengalami perubahan. Bagi eksportir yang memiliki komoditas dengan nilai ekspor lebih dari USD 250.000, wajib menempatkannya pada bank khusus atau LPEI dengan jumlah paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, terdapat penambahan komoditas hilirisasi sebanyak 260 pos tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023.

 

4 dari 4 halaman

Potensi Pemanfaatan

Penempatan nilai ekspor atas DHE SDA memiliki potensi pemanfaatan mencapai 69,5% dari total ekspor atau setara USD 203 Miliar. Sehingga, Indonesia memiliki potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri melalui instrumen penempatan DHE SDA.

Agus menambahkan, jika sebelumnya eksportir hanya mendapatkan insentif pajak penghasilan dari dana DHE SDA yang ditempatkan di deposito, maka dengan PP yang baru selain insentif pajak penghasilan, ekportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik dan dapat diberikan insentif lain oleh K/L atau otoritas terkait.

“Selanjutnya, bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban DHE SDA akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor,” ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.