Liputan6.com, Jakarta - Saat ini para pelamar CPNS 2023 sedang melewati tahap Pengumuman Pasca Sanggah hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023.
Sebelumnya, para pelamar CPNS 2023 yang dinyatakan gagal dalam pelaksanaan tes SKD bisa mengajukan sanggah.Â
Pelamar yang mendapati kesalahan, merasa keberatan, atau merasa kurang puas dengan hasil tes SKD, bisa mengajukan sanggah selama masa sanggah. Meskipun begitu, peserta yang mengajukan sanggah harus memiliki alasan yang logis dan substansial mengenai sanggahannya.Â
Advertisement
Kemudian setelah sanggahan diajukan, instansi terkait akan mengkaji alasan dan dokumen yang disertakan oleh peserta. Apabila kesalahan terbukti bukan disebabkan oleh peserta, hasil sanggahan akan diproses.
Setelah melakukan proses sanggahan terhadap hasil SKD CPNS 2023, peserta harus menunggu respons jawab sanggah dari pihak panitia yang dijadwalkan akan diberikan pada 23-27 November 2023. Hasil dan respons sanggahan ini akan diumumkan dalam Pengumuman Pasca Sanggah.
Pengumuman pasca sanggah ini dijadwalkan mulai 27 November sampai 2 Desember 2023 dan perlu dicatat, bahwa sanggahan ini tidak bisa untuk mengubah nilai SKD yang telah diperoleh peserta setelah menyelesaikan ujian.Â
Lalu bagaimana cara mengecek Pengumuman Pasca Sanggahan tes SKD CPNS 2023?
Cara Cek Hasil Pengumuman Pasca Sanggah
Untuk mengecek hasil dan respons sanggahan tes SKD CPNS 2023, Anda bisa melakukannya di akun SSCASN Anda masing-masing, berikut tata caranya:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik SSCASC pada bagian atas layar
- Klik "Masuk"
- Masuk atau Login menggunakan NIK dan password Anda yang sudah terdaftar
- Anda kemudian dapat mengecek hasil sanggah melalui dashboard akun SSCASN Anda masing-masing
Pada pengumuman hasil SKD CPNS, calon pegawai negeri sipil 2023 bisa melihat kode yang tercantum, seperti kode P/L, P, TL, dan TH. Semua kode-kode itu, memiliki makna yang menerangkan status lulus atau tidaknya peserta CPNS 2023.
Bagi yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2023, maka berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB CPNS 2023 akan dilaksanakan 3 - 22 Desember 2023 untuk kategori non Computer Assisted Test (CAT) dan pada 16 - 22 Desember 2023 dengan menggunakan CAT.
Â
Advertisement