Sukses

Menteri Teten: Aturan HPP di E-commerce Bakal Diterapkan di Indonesia

China menerapkan kebijakan pelarangan penjualan barang di e-commerce dengan harga di bawah harga pokok produksi (HPP) sebagai upaya mencegah aksi dumping dan predatory pricing.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, aturan harga pokok produksi (HPP) di e-commerce telah disetujui untuk masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Di rapat Menko ya prinsipnya sudah disetujui," kaga Teten saat ditemui di JCC, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut, pihaknha akan mencontoh aturan yang diterapkan China terkait pengaturan pasar digital atau e-commerce.

Diketahui, China menerapkan kebijakan pelarangan penjualan barang di e-commerce dengan harga di bawah harga pokok produksi (HPP) sebagai upaya  mencegah aksi dumping dan predatory pricing.

Kendati begitu, Teten mengungkapkan, pembahasan mengenai aturan HPP tersebut akan ditindaklanjuti setelah masa evaluasi Permendag Nomor 31 tahun 2023 selesai.

"Jadi, kita tunggu 2 bulan lagi, tapi itu harus. Kalau kita melihat bagaimana China menjaga jangan sampai pasar digital mereka didominasi sama satu platform, mereka menerapkan aturannya," katanya.

Di sisi lain, MenkopUKM belum bisa memastikan apakah aturan HPP akan berlaku untuk semua barang di e-commerce atau justru hanya sebagian produk tertentu.

Untuk membahas hal itu, KemenkopUKM akan melakukan pertemuan dengan para asosiasi pelaku usaha, misalnya asosiasi pengusaha tekstil, garmen, hingga elektronik.

"Saya akan bicara dengan asosiasi, misalnya tekstil, garmen, elektronik, mereka harus punya HPP," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Teten Masduki: TikTok Shop Boleh Merger Asal Tak Rusak Harga Pasar

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop diperbolehkan merger dengan platform niaga elektronik atau e-commerce dalam negeri asalkan TikTok Shop tidak melakukan praktik predatory pricingatau menjual rugi yang menyebabkan merusak harga pasar.

Menurut Teten, hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.

"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten Masduki dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).

Teten menyampaikan, pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global.

Hormati Aturan Indonesia

Lebih lanjut, Teten meminta agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.

"Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten.

3 dari 3 halaman

Menteri Investasi Beri Lampu Hijau

Diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Tiongkok TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.

Pemerintah menurutnya, juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah. TikTok dipersilahkan melakukan merger selama skemanya business to business atau B to B.

Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan bahwa TikTok hingga kini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.

Terkait dengan merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Rifan mengatakan, Kemendag masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform.

Video Terkini