Sukses

Jadikan Kampus Pabrik Wirausaha, Program Enterpreneur Hub Hasilkan 500 Startup

Kemenkop UKM saat ini sedang menyiapkan program Enterpreneur Hub. Program tersebut merupakan kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia bertujuan untuk menjadikan kampus sebagai pabrik wirausaha.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) saat ini sedang menyiapkan program Enterpreneur Hub. Program tersebut merupakan kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia bertujuan untuk menjadikan kampus sebagai pabrik wirausaha.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan saat ini tercatat sudah ada 500 startup yang digagas oleh kawula muda.

"Dimana sekarang sudah ada 500 startup digital yang sudah docking di Enterpreneur Hub ini yang kita inkubasi terutama kita akan dorong agar mereka masuk ke sektor produksi," kata Teten saat ditemui di JCC, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Menurut Teten, orang Indonesia memiliki pondasi yang sangat kuat lantaran terdiri dari para pelaku, para agregator, hingga event-event yang cukup lengkap untuk menunjang industri kriya dan wastra.

"Kita lihat lagi kita tidak mau terus terbenam, terperangkap didalam produk-produk yang itu-itu saja," ujarnya,

Lebih lanjut, KemenkopUKM ingin mengarahkan 500 startup itu ke sektor produksi sehingga menciptakan peluang ekonomi baru, agar menciptakan lapangan kerja dan produk baru.

Disamping itu, Kemenkop UKM juga akan memfokuskan pengembangkan startup di sektor budi daya perairan (aquaculture) dan budi daya pangan (agriculture).

"Terutama kita akan fokus nanti di aquaculture dan agriculture dan sudah ada beberapa apliaksi digital yang agrotech yang sudah masuk di aquaculture dan agriculture sudah mulai tumbuh dan besar," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Menteri Teten: Aturan HPP di E-commerce Bakal Diterapkan di Indonesia

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, aturan harga pokok produksi (HPP) di e-commerce telah disetujui untuk masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Di rapat Menko ya prinsipnya sudah disetujui," kaga Teten saat ditemui di JCC, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut, pihaknha akan mencontoh aturan yang diterapkan China terkait pengaturan pasar digital atau e-commerce.

Diketahui, China menerapkan kebijakan pelarangan penjualan barang di e-commerce dengan harga di bawah harga pokok produksi (HPP) sebagai upaya  mencegah aksi dumping dan predatory pricing.

Kendati begitu, Teten mengungkapkan, pembahasan mengenai aturan HPP tersebut akan ditindaklanjuti setelah masa evaluasi Permendag Nomor 31 tahun 2023 selesai.

"Jadi, kita tunggu 2 bulan lagi, tapi itu harus. Kalau kita melihat bagaimana China menjaga jangan sampai pasar digital mereka didominasi sama satu platform, mereka menerapkan aturannya," katanya.

Di sisi lain, MenkopUKM belum bisa memastikan apakah aturan HPP akan berlaku untuk semua barang di e-commerce atau justru hanya sebagian produk tertentu.

Untuk membahas hal itu, KemenkopUKM akan melakukan pertemuan dengan para asosiasi pelaku usaha, misalnya asosiasi pengusaha tekstil, garmen, hingga elektronik.

"Saya akan bicara dengan asosiasi, misalnya tekstil, garmen, elektronik, mereka harus punya HPP," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Teten Masduki: TikTok Shop Boleh Merger Asal Tak Rusak Harga Pasar

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop diperbolehkan merger dengan platform niaga elektronik atau e-commerce dalam negeri asalkan TikTok Shop tidak melakukan praktik predatory pricingatau menjual rugi yang menyebabkan merusak harga pasar.

Menurut Teten, hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.

"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten Masduki dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).

Teten menyampaikan, pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global.

Hormati Aturan Indonesia

Lebih lanjut, Teten meminta agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.

"Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten.