Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut angkat suara terkait misinformasi terkait dengan produk yang disebut terafiliasi dengan Israel.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk pro-Israel yang harus diboikot.
"Prinsipnya kita harus menyadari informasi-informasi hoaks juga yang keluar, karena sebenarnya dari MUI sendiri jelas posisinya terhadap boikot produk pro-Israel," kata Shinta dikutip Kamis (30/11/2023).
Advertisement
Shinta menyoroti bahwa produk-produk yang tercantum dalam daftar yang beredar berkaitan dengan pro-Israel. Hanya saja baginya, asosiasi perlu meluruskan kalau beragam produk yang diboikot tersebut tidak berkaitan dengan Israel. Aksi boikot yang tidak tepat sasaran lebih banyak merugikan Tanah Air dan kontradiktif dengan tujuan memutus sokongan dana terhadap Israel.
"Tidak ada yang mendukung agresi militer Israel, kita juga jelas tidak," tegas Shinta
Shinta menyatakan ada sejumlah perusahaan yang selama ini menjadi korban salah sasaran dari aksi boikot. Padahal perusahaan tersebut telah menyerap tenaga kerja dalam negeri dan melibatkan banyak pelaku usaha lokal dalam rantai pasok produksi mereka tidak berafiliasi dengan Israel.
Ia khawatir, aksi tersebut akan memberikan dampak yang besar terhadap perusahaan yang bersangkutan, termasuk pada pengurangan tenaga kerja. Dalam hal ini, APINDO tengah meminta informasi kepada seluruh anggotanya terhadap dampak dari aksi boikot tersebut.
”Jadi kasihan konsumen yang tidak mengerti karena mereka pikir ini produk-produk yang berkaitan dengan Israel atau mendukung agresi Israel. Jadi kita mesti tahu sebelum boikot, ini produk dari mana. Kasihan dong produk bukan dari Israel juga kena boikot,” Tutup Shinta.
Jeli Memilah Produk
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar pihak yang berwenang dapat memilah produk-produk yang benar-benar mendukung dan terafiliasi dengan Israel.
Menurut Ma’ruf, MUI tidak secara eksplisit mengeluarkan daftar perusahaan atau produk yang pro Israel. Sehingga dengan adanya seleksi tersebut, maka tidak ada perusahaan yang tidak mendukung Israel turut merugi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, angkat bicara terkait kebingungan publik terkait kehalalan suatu produk pasca isu hoaks mengenai daftar produk yang dituduh terafiliasi dengan Israel. MUI membantah keras adanya daftar produk yang diharamkan, seperti yang beredar di beberapa media dan platform online.
"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan," tutur dia dikutip
Ia menjelaskan bahwa MUI tidak berkompeten untuk merilis daftar produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel. Dalam klarifikasinya, MUI menegaskan bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.
Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui laman resminya juga turut membantah isu hoaks tersebut. Mereka menyatakan bahwa pihak MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
Advertisement
Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Wapres Ma’ruf: Harus Ada Seleksi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023, tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa itu berisi imbauan agar umat Islam menghindari transaksi produk Israel.
Menanggapi soal aksi boikot produk Israel, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar pihak yang berwenang dapat memilah produk-produk yang benar-benar mendukung dan terafiliasi dengan Israel.
“Memang itu nanti harus pemerintah atau pihak-pihak yang tertentu yang harus juga menyeleksi,” kata Ma’ruf dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/11/2023).
Menurut Ma’ruf, MUI tidak secara eksplisit mengeluarkan daftar perusahaan atau produk yang pro Israel. Sehingga dengan adanya seleksi tersebut, maka tidak ada perusahaan yang tidak mendukung Israel turut merugi.
“MUI kan tidak mengatakan perusahaan ini, perusahaan ini, nanti (diseleksi) perusahaan-perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan. Sebab kalau tidak, nanti ke mana-mana, ini supaya nanti jangan merugikan banyak pihak,” terang Wapres.
“Oleh karena itu, nanti ada pihak yang memberikan semacam (keterangan) bahwa ini yang termasuk, ini yang tidak termasuk,” imbuhnya.
Meski demikain, Ma’ruf menjelaskan bahwa tujuan utama MUI mengeluarkan fatwa tersebut adalah untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menghentikan kebiadaban Israel di Gaza.
“Itu kan diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza terutama itu. Sekarang sudah dianggap sebagai genosida, sudah pembunuhan masal,” tandasnya.
MUI Tampik Keluarkan Daftar Nama-nama Produk Israel, Fatwa Boikot dari Mana?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) nemapik bahwa pihaknya telah merilis daftar produk dari perusahaan yang terafiliasi memberi dukungan kepada Israel.
Hal tersebut seiring maraknya nama-nama produk yang berseliweran yang diduga terafiliasi dengan Israel. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya tidak memberi fatwa haram terhadap produk Israel.
"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," kata Anwar Abbas, Rabu (15/11/2023), dilansir dari Antara.
Anwar mengatakan MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
Oleh karena itu, kata dia, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.
"Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," kata dia.
MUI mengimbau umat agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel
"Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," katanya.
Senada dengan Buya Anwar, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.
Advertisement