Sukses

Pemda Ini Batasi Beli BBM Solar Subsidi, Mobil Maksimal 20 Liter dan Angkot 60 Liter Sehari

BPH Migas meminta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mematuhi prosedur penyaluran bahan bakar minyak atau BBM subsidi, yang telah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)  menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengeluarkan surat edaran pengendalian penggunaan BBM subsidi, terutama Solar.

Melalui surat edaran itu diatur batas pembelian BBM Solar untuk angkutan barang roda 4 maksimal sebanyak 30 liter per hari, kendaraan umum dan pribadi roda 6 sebanyak 60 liter, dan roda 4 sebanyak 20 liter per hari. Sedangkan, untuk kendaraan roda 2, tidak ada ketentuan karena memang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi.

"Selain Bangka Belitung, sudah ada beberapa daerah lain, seperti Kepulauan Riau dan Batam. Memang secara bertahap hal ini dilakukan dan kita mengapresiasi pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan pengawasan pengendalian BBM subsidi agar tepat sasaran," jelas Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, seperti ditulis Kamis (3011/2023).

Senada, Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi juga mendukung upaya pengendalian BBM subsidi yang dilakukan pemerintah daerah. "Dengan adanya pengendalian BBM subsidi ini diharapkan tingkat kebocoran oleh pihak-pihak yang tidak berhak dapat ditekan," ujarnya.

Iwan juga mengharapkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, tidak dijadikan alat untuk berbuat kecurangan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. BPH Migas terus memetakan potensi-potensi kecurangan ini, lanjutnya.

"Di beberapa tempat, ternyata surat rekomendasi digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Ini ketahuan karena jumlah BBM jenis Solar dan Pertalite yang diambil tidak masuk akal untuk kebutuhan hariannya. Juga teknik pengambilan BBM tersebut tidak sesuai SOP. Ini yang kita coba perbaiki ke depannya," sebut Iwan.

Turut mendampingi dalam kegiatan pemantauan ini, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon I Bangka Belitung Sandi Saryanto.

 

 

 

2 dari 2 halaman

SPBU Patuh Aturan

BPH Migas juga meminta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mematuhi prosedur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang telah ditetapkan. Halim  mengatakan SPBU merupakan ujung tombak penyaluran BBM, yang perannya sangat penting bagi masyarakat.

"Dalam melaksanakan kegiatannya, SPBU wajib mematuhi standard operating procedure (SOP), serta mendukung pengawasan pendistribusian BBM, khususnya BBM subsidi agar tepat sasaran," katanya di sela kegiatan pengawasan penyaluran dan pendistribusian BBM di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (28/11/2023).

Dalam kunjungan ke SPBU yang beberapa lama tidak mendapatkan kuota BBM bersubsidi jenis Solar, BPH Migas mendapati kurangnya pemeliharaan sarana dan fasilitas di SPBU tersebut.

"Dari kunjungan ke salah satu SPBU yang sudah beberapa lama di-suspended, ternyata compliance (kepatuhan) SPBU kurang. Misalnya, CCTV kurang bagus dan belum menyorot nomor polisi kendaraan, dispenser juga mati, dan tangki penyimpanan terindikasi tidak pernah dicek," kata Halim.

Kepatuhan SPBU terhadap aturan yang telah ditetapkan, lanjutnya, merupakan salah satu pengawasan yang dilakukan BPH Migas. "BBM subsidi itu tidak hanya yang keluar dari dispenser, tetapi juga yang ada di tangki. Itu harus kita cek dan kami kembali meminta agar SPBU mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.

 

Video Terkini