Liputan6.com, Jakarta Upah Minimum Kota atau UMK Depok 2024 ditetapkan naik 3,92 persen menjadi Rp 4.878.612. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok, Jawa Barat, Sidik Mulyono.
Kenaikan UMK 2024 Depok ini berdasarkan hasil keputusan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga
"Keputusan UMK Depok 2024 ini tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024, ada kenaikan sebesar 3,92 persen," kata Sidik Mulyono dikutip dari Antara, Minggu (3/12/2023).
Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK tahun 2024 ini setelah kabupaten dan kota memberikan rekomendasi soal penetapan UMK Tahun 2024 yang merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Advertisement
Sidik Mulyono berharap keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2024 ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Saya berharap seluruh pihak pemangku kepentingan dapat menerima penetapan UMK ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok merekomendasikan UMK naik 12,99 persen menjadi Rp5.304.307 ke pemerintah provinsi Jawa Barat.
Penetapan UMK Depok
Keputusan penetapan UMK Depok berdasarkan surat rekomendasi rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.
"UMK Depok tahun 2024 (direkomendasikan) naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp5.304.307 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp4.694.493," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya di Depok.
Rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.
"Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 UMK," kata Mohammad Idris.
Sedangkan untuk UMP Jakarta Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.
Daftar Lengkap UMK 2024 Jawa Barat, Tertinggi Bekasi
Seeblumnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Jawa Barat telah ditetapkan dan diumumkan hari ini Kamis 30 November 2023. Terdapat 27 kabupaten dan kota di wilayah ini. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate, Bandung.
"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK 2024 di Jawa Barat, dan tadi juga saya sudah menerima aspirasi perwakilan Serikat Pekerja dan keputusan sudah ditandatangani. UMK yang tertinggi Kota Bekasi," kata Bey dikutip dari Antara, Kamis (30/11/2023).
Keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024 itu, memakai Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar pengambilan keputusan meski ada 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut.
"PP nomor 51 tahun 2023 itu menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu, memang betul beberapa daerah menyerahkan di atas PP nomor 51, kami pertimbangkan, namun harus sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan," kata Bey.
Perhitungan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang dipakai, kata Bey, berbeda-beda disesuaikan dengan karakter daerah dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.
"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di jawa barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192," ucapnya.
Lebih lanjut, Bey Machmudin menjelaskan, UMK 2024 yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun, sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.
"Ini hanya untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau, memonitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu," tuturnya.
Advertisement
Ancaman Mogok
Dengan kenaikan UMK yang berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengancam akan melakukan mogok kerja dan menegaskan pimpinan serikat buruh tidak bertanggungjawab, bila bakal ada aksi massa yang lebih besar dari para buruh.
Padahal, lanjut dia, bupati dan walikota dari 27 kabupaten/kota telah memberikan rekomendasi usulan UMK, dimana rerata kenaikan hampir 17 persen, bahkan pihaknya pun telah menawarkan win-win solution, yang hanya meminta kenaikan 7,25 persen, mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Barat.
"Kita sudah menawarkan solusi. Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51. Sehingga kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh, dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu. Serikat Buruh tidak bertanggungjawab apapun yang terjadi. Kita akan siapkan mogok (kerja)," ujar Roy usai audiensi bersama Bey Machmudin di Gedung Sate.
Hasil audiensi bersama Pemprov Jabar ini sambung dia, akan disampaikan kepada buruh dan memasrahkan keputusan kepada mereka terkait penetapan UMK 2024.
"Buruh mau ngambil langkah seperti apa, kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh terkait hal itu. Karena Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi," ucapnya.
Rincian UMK 2024 Jawa Barat
Berdasarkan keputusan Pj Gubernur Jabar, besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah:
- KOTA BEKASI: Rp5.343.430
- KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
- KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
- KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
- KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
- KOTA DEPOK: Rp4.878.612
- KOTA BOGOR: Rp4.813.988
- KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
- KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
- KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102
- KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
- KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
- КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
- KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
- KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
- KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
- KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
- KOTA CIREBON: Rp2.533.038
- KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
- KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
- KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
- KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
- KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
- KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
- KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
- KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
- KOTA BANJAR: Rp2.070.192
Advertisement